Buay Bulan Bersatu Somasi PTPN I Regional VII, Tolak Perpanjangan HGU dan Pertanyakan CSR Puluhan Tahun

TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang kian menguat. Masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Buay Bulan Bersatu (B3) resmi melayangkan surat somasi kepada perusahaan perkebunan negara tersebut melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulang Bawang Barat, Senin (20/7/2026).

Dalam surat somasi itu, masyarakat adat memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas sejumlah tuntutan yang mereka ajukan. Jika tidak direspons, langkah hukum lanjutan hingga aksi lapangan disebut menjadi opsi berikutnya.

Perwakilan Buay Bulan Bersatu diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Tulang Bawang Barat, Untung Budiono. Ia menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang antara masyarakat adat dan perusahaan.

“Komitmen kami siap memediasi persoalan ini. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespons harapan masyarakat Buay Bulan Bersatu. Pemerintah akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ini karena negara harus hadir untuk masyarakat,” ujar Untung Budiono.

Soroti Dugaan Abainya Kewajiban Sosial Perusahaan, Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, menegaskan bahwa salah satu alasan utama dilayangkannya somasi adalah karena masyarakat adat menilai selama puluhan tahun beroperasi, PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang tidak pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat di sekitar wilayah usaha.

Menurutnya, perusahaan telah mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1984. HGU kemudian diterbitkan pada tahun 1995 dan akan berakhir pada tahun 2026. Namun hingga kini, masyarakat adat mengaku belum pernah menerima manfaat CSR yang sebanding dengan keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

“Kami datang menyampaikan somasi melalui Pemkab dan DPRD. Alhamdulillah diterima dengan baik. Tujuan kami jelas, menolak perpanjangan HGU dan meminta kepastian atas hak-hak masyarakat adat yang selama ini kami nilai belum terpenuhi,” tegas Aswar.

Selain mempertanyakan pelaksanaan CSR, Buay Bulan Bersatu juga meminta pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan HGU sebelum tuntutan masyarakat adat mendapatkan penyelesaian yang jelas dan adil.

Dasarkan Tuntutan pada Sejumlah Regulasi
Penasehat Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat bukan tanpa dasar. Menurutnya, tuntutan tersebut berpijak pada sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari konstitusi hingga undang-undang sektoral.

Di antaranya adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Alfian, apabila tidak ada tanggapan yang dianggap memadai dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan yang jelas dan memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak-hak masyarakat adat,” tegas Alfian.

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Tubaba, ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri, Dandim 0412/LU, Camat Tulang Bawang Udik, serta seluruh kepala tiyuh di wilayah Marga Buay Bulan.

Dengan dilayangkannya somasi tersebut, perjuangan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu memasuki fase yang lebih serius. Kini sorotan publik tertuju pada respons pemerintah dan PTPN I Regional VII terhadap tuntutan yang dinilai menyangkut hak masyarakat adat, pengelolaan lahan, serta tanggung jawab sosial perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun di wilayah tersebut. (PD/Imam)