Pengadilan Negeri Muara Teweh Terapkan Judicial Pardon dalam Perkara KDRT Terdakwa Ahmad Yani, Perdana di Kalteng Pasca KUHP Baru Berlaku

BARITO UTARA | LINGKARMERAH-Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara pidana setelah berlakunya KUHP baru. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara No. 1/Pid.S/2026/PN.Mtw terhadap terdakwa Ahmad Yani pada Senin, 22 Juni 2026.

Sebelumnya, dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Barito Utara, terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada Pengadilan Negeri Muara Teweh sesuai ketentuan Pasal 78 jo Pasal 205 KUHAP baru pada 8 Juni 2026. Permohonan tersebut kemudian disetujui majelis hakim, sehingga proses persidangan dialihkan dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat dengan hakim tunggal.

Mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) ini tercatat sebagai yang pertama kali diterapkan di lingkungan peradilan Provinsi Kalimantan Tengah sejak di berlakukannya KUHAP dan KUHP baru yang efektif berlaku 2 Januari 2026.

Dalam persidangan sebelumnya pada 22 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Catrin Sumarna, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Yani. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan tuntutan pidana pengawasan selama 2 bulan, disertai kewajiban tidak mengulangi perbuatan pidana serta wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Atas tuntutan JPU tersebut penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum PIJAR BARITO K. Manik, S.H. dan Yordan Novendri Manik, S.H., Mengajukan Nota pembelaan yang pada pokokNya sependapat dengan Kualifikasi Yuridis Tuntutan, namun mengenai strafmacht Tuntutan tidak sependapat dengan alasan dan dasar bahwa Tuntutan Pidana dari JPU terlalu berat untuk di jalani Terdakwa dengan Pidana Pengawasan dengan syarat tertentu dan Wajib Lapor, Mengingat Terdakwa sudah berumur 76 tahun yang menderita penyakit Gula (diabetes) yang harus rutin berobat kerumah sakit. Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pemberian Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 246 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru yang memberikan ruang bagi Hakim untuk memaafkan kesalahan Terdakwa yang melakukan tindak pidana sifatNya ringan.

Maka Pada tanggal 22 Juni 2026, Pengadilan Negeri Muara Teweh yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Denny Budi Kusuma, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kian Teguh, S.H., akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam kegiatan sehari-hari.

Namun demikian, dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa dan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun. Hakim juga menetapkan barang bukti berupa buku kutipan akta nikah dikembalikan kepada korban Siti Aminah Binti Tarmiji.

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Putusan ini menjadi sorotan karena menandai penerapan awal konsep Judicial Pardon dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru, khususnya di wilayah Kalimantan. (*/)

Tengah.(Rizal)