Skandal Leasing MTF Bandar Jaya: Nasabah Dipaksa Tanda Tangan Kosong, Polisi Naikkan Kasus ke Penyelidikan

Lampung Tengah,LINGKAR MERAH– – Dugaan praktik kotor dalam dunia leasing kembali menyeruak. Kasus yang menyeret Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya kini resmi masuk tahap penyelidikan di Polres Lampung Tengah, setelah laporan nasabah bernama Irawansyah gagal diselesaikan melalui mediasi.

Mediasi yang digelar Selasa (26/8/2025) di ruang Unit I Resum Polres Lampung Tengah menghadirkan pelapor dan pihak perusahaan pembiayaan. Namun, upaya mencari solusi justru berakhir buntu.

Kanit I Resum IPDA Romy Dwibowo, S.H. bersama penyidik Briptu Ridho Pratama menegaskan, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Karena tidak ada kesepakatan, laporan tetap kami tindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Romy.

Modus Licik: Tanda Tangan Kosong Jadi Surat Penyerahan Kendaraan

Kasus ini bermula pada (13/2/2025). Irawansyah, warga Tubaba, datang ke kantor MTF Bandar Jaya dengan itikad baik untuk membayar tunggakan cicilan yang telat 14 hari. Namun, yang ia terima justru perlakuan mengejutkan.

Irawansyah dipaksa menandatangani selembar kertas kosong. Belakangan, ia baru sadar bahwa dokumen itu ternyata berisi surat penyerahan kendaraan.

“Saya datang untuk bayar, tapi mereka menolak. Malah saya disodori kertas kosong. Ternyata isinya surat penyerahan barang. Saya merasa ditipu habis-habisan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Atas peristiwa itu, Irawansyah resmi melaporkan pihak leasing dan oknum kolektor ke Polres Lampung Tengah. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Kuasa Hukum: Polisi Harus Jeli Bongkar Kejanggalan

Kuasa hukum Irawansyah, Mahdi Yusuf, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal ketat kasus ini.

“Kami percaya aparat Polres Lampung Tengah akan objektif. Semua tahapan sudah dijalani, baik pemanggilan saksi pelapor maupun terlapor. Polisi tentu bisa membaca kejanggalan yang terjadi,” ujarnya.

Mahdi mendesak agar aparat tidak main mata dengan pihak manapun, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap perusahaan pembiayaan besar seperti MTF.

Catatan Tajam

Kasus Irawansyah membuka tabir praktik leasing yang diduga mempermainkan konsumen. Alih-alih memberi solusi, perusahaan justru diduga menggunakan modus licik untuk menguasai aset nasabah. Kini, semua mata tertuju pada Polres Lampung Tengah—apakah berani menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, atau justru berhenti di ruang mediasi yang buntu.(Pedia HT/imam)