Pemerintah Desa Karendan Menggelar Sosialisasi Kepada Warga Pemilik Hak kelola di Areal IUP PT NPR.
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Pemerintah Desa Karendan Bersama PT NPR, Kedamangan dan Tripika Kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi terkait rencana pemberian ganti rugi atau tali asih atas lahan hak kelola masyarakat yang berada di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan PT. NPR. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Karendan, Kecamatan Lahei, pada Selasa (03/03/2026).
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, aparat keamanan, lembaga adat, serta masyarakat pemilik lahan. Camat Lahei diwakili oleh Yustika selaku Kasi Pemerintahan, hadir bersama Danramil Lahei, Kapolsek Lahei, serta Damang Kepala Adat Lahei.
Kepala Desa Karendan, Ricky, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal verifikasi data kepemilikan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan PPKH Nomor 281.
“Di dalam PPKH 281 terdapat sekitar 388 poin lahan dengan luas kurang lebih 67 hektare yang akan diverifikasi. Setelah sosialisasi ini, pemerintah desa akan membentuk tim verifikasi independen dari desa untuk melakukan pendataan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim independen tersebut nantinya akan mengumpulkan berbagai dokumen dari masyarakat selaku pemilik lahan. Setelah proses verifikasi dilakukan, hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui papan informasi di kantor desa maupun melalui media sosial resmi desa.
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan (overlap), maka akan dilakukan mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta pihak perusahaan.
“Apabila semua data sudah diverifikasi dan dinyatakan clear, serta kedua belah pihak sepakat tanpa adanya tuntutan, maka tahapan selanjutnya adalah proses administrasi untuk pemberian tali asih kepada pemilik lahan,” tambah Ricky.
Dalam tahap administrasi, masyarakat pemilik lahan diwajibkan melampirkan dokumen seperti KTP dan nomor rekening pribadi. Pemerintah desa kemudian akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar pembayaran tali asih dapat dilakukan langsung melalui rekening masing-masing pemilik lahan.
Sementara itu, Penjabat Damang Kepala Adat Lahei, Aryosi Jiono, S.Pd., menyampaikan bahwa kelembagaan adat mendukung investasi yang masuk di wilayah hukum adat Kedamangan Lahei selama tidak merugikan masyarakat adat.
“Kami dari kelembagaan adat mendukung keberadaan investasi di wilayah ini, dengan catatan tidak mendzalimi masyarakat adat. Sosialisasi ini kami apresiasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan nilai-nilai adat Dayak dalam proses tersebut.
“Kita punya filosofi adat Atei Bura Lumpusu Lio, yang berarti kebersamaan dan saling berbagi. Seperti pepatah kita, nasi dalam piring pun bisa dibagi,” tambahnya.
Salah satu warga Desa Karendan sekaligus pemilik hak kelola lahan di wilayah IUP perusahaan, Prianto, mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang telah memfasilitasi sosialisasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat saat ini masih menunggu tahapan berikutnya, terutama proses verifikasi dan validasi lahan yang akan dilakukan oleh tim independen.
“Kami mengikuti prosedur yang sudah dijelaskan. Saat ini kami menunggu hasil verifikasi dan informasi lanjutan dari tim independen yang akan dibentuk oleh pemerintah desa,” katanya.
Masyarakat berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga penyelesaian hak kelola lahan dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.(Rizal).






