Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).

LKPJ tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat di lingkungan Pemkab Murung Raya, dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LKPJ memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rahmanto.

Usai penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang pengelolaan kelompok tani. (sopi).