Wakapolsek Karossa. “Diduga Bekingi SPBU 74-915.02 Yang Ikut Menyalurkan BBM jenis Solar Kepada Para Penimbun 

28, April 2025

Mumuju sulbar | LINGKAR MERAH–Pemberitaan yang sempat tayang beberapa waktu lalu disalah satu media online, terkait adanya dugaan oknum Polisi inisial (Y) diduga membekingi SPBU Karossa No 74-915.02 (Mateng) Mamuju tengah Sulbar.

Dugaan tersebut didasari dengan adanya sebuah keganjilan yang tiba-tiba saja inisial (Y) mengangkat telpon milik Rais pengawas SPBU No 74-915.02 ketika ada panggilan masuk. “Hanfone milik Rais dihubungi oleh awak media untuk dikonfirmasi terkait adanya dugaan bahwa SPBU No 74-915.02 meyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite yang ikut menyalurkan kepada para penimbun BBM jenis solar.

 

Dalam pengakuan (Y) lewat hanfone milik Rais, dirinya mengaku sebagai Wakapolsek Karossa yang kebetulan ada di SPBU dan hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan miliknya. Menurut (Y) Hanfone Rais tiba-tiba Berdering sementara Rais berada didalam toilet makanya saya angkat telfon itu. Ujar (Y).

 

Diketahui mengangkat telpone milik orang lain tanpa adanya perintah dan kesepakatan dari sang pemilik hanfone, jelas melanggar privasi yang berkaitan pelanggaran IT,”maka patut diduga (Y) ada hungungan kerjasama dengan Rais terkait BBM jenis solar dan pertalite yang saat ini marak di mamuju tengah .

 

Wakapolsek karossa Polres Mateng inisial (Y) ketika menghubungi awak media terkait pemberitaan yang tayang baru-baru ini, (Y) menyagkal jika dirinya ada hubungan kerja sama dengan Rais terkait BBM, kami hanya mengawasi. “Ujarnya.

 

Perlu diketahui, bahwa sumber dari pemberitaan yang termuat di beberapa media online baru-baru ini, semuanya berdasar dari sumber informasi para penimbun BBM itu sendiri yang ada di mamuju tengah (mateng) serta informasi dari Rais kepada awak media.

 

Pengakuan Rais yang sempat ditemui awak media baru-baru ini sebelum pemberitaan tayang dimedia online, dikutip dari informasi beberapa wartawan, “bahwa semuanya ada rekaman suara video serta bukti yang tertulis.

 

Olehnya itu, “Kapolda (Sulbar) Sulawesi Barat, khususnya Polres Mateng diminta menindak tegas anggotanya yang diduga ikut menyalahgunakan BBM jenis solar dan pertalite. Kapolres Mateng juga diminta untuk memeriksa saudara Rais yang diduga sudah ikut menyalurkan BBM Jenis solar dan pertalite kepada para penimbun dan pelansir.

 

Penimbunan BBM bersunsidi, yaitu kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, sehingga BBM tersebut menjadi langka di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat sulit untuk menjangkaunya.

 

Turut menyalurkan BBM kepada penimbun merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Penimbunan BBM dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga, yang berdampak pada masyarakat, khususnya yang memiliki ketergantungan pada BBM bersubsidi.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang penimbunan BBM subsidi, dan setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-undang ini juga mengatur tentang kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. (/*)