UMK Murung Raya 2026 Disepakati Sebesar Rp3.998.046

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula A Setda setempat, Senin (22/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten II Setda Kab.Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.Murung Raya.

Hadir pula perwakilan perusahaan, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Dalam rapat tersebut disepakati UMK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.998.046, mengalami kenaikan dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.793.932.

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menyampaikan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026. Hasil pembahasan UMSK tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan.

Pemkab Murung Raya berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Murung Raya. (sphia).