Tutup SPBU No 64.707.02 Jl. A. Yani Km.19,2 Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Bersubsidi Kepada Para Mafia Solar. 

Banjarbaru/kalsel | LINGKAR MERAH–Berdasarkan pantauan awak media di spbu 64.707.02 tampak dari depan spbu puluhan mobil berjejer untuk mengantri bbm subsidi jenis solar,jum’at.(05/12/ 2025)

Tim investigasi media Ajun RI turun di wilayah banjarbaru,kami menemukan ada beberapa spbu nakal yang di duga bekerjasama dengan para pelangsir salah satunya SPBU No : 64.707.02.

Menurut informasi salah satu warga yang berada di sekitar SPBU tersebut, “bahwa aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite telah berjalan cukup lama. Kegiatan tersebut diduga kuat ada hubungan kerjasama dengan para mafia bbm yang melakukan penimbunan BBM dalam jumlah besar.

Kami menemukan beberapa mobil pelangsir yang telah di modifikasi serta mesin alat hisap minyak yang banyak mengantri di lokasi SPBU

No : 64.707.02. beralamat di Jl. A. Yani, tepatnya di Km. 19,2, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Modus operandi yang dilakukan para pelansir/penimbun yaitu dengan mengubah tengki mobil truk menjadi tangki doble yang kapasitasnya mampu menampung jumlah minyak yang cukup besar.

Bukan itu saja, diduga para pelansir dan penimbun mendapat suplai bahan bakar minyak dari SPBU tersebut diantaranya solar dan pertalite.

Ketum DPP AJUN RI Haryadi Talli mengatakan kepada media ini,”bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak SPBU dan beberapa oknum penimbun yang disuga sudah bekerjasama dalam penyalahgunaan bbm jenis solar dan pertalite kepada pihak APH (aparat penegak hukum).

Polda Kalsel Khususnya pihak polres banjarmasin dan polda kalsel untuk menutup spbu 64.707.02 dan menangkap para oknum penimbun yang sudah merajalela di wilayah banjarmasin,”Ujar ketua.

Di hubungi secara terpisah melalui telepon whatsApp salah satu praktisi hukum Dr, Muhammad Nur SH,.M.P.D,.M.H,C.F.L.S Mengatakan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar, maka patut di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, ini perbuatan pidana yang wajib diproses hukumhukum. karena dapat merugikan negara dan masyarakat. “Tegasnya.

Beliau juga berharap kepada institusi Kepolisian Polda Kalsel khususnya polres banjarmasin agar segera menindak lanjuti segala bentuk penyalahgunaan bbm bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat,”Ujarnya.

Kami selaku tim investigasi PERS GUARD DPP AJUN RI tentunya akan mengawal tuntas kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar yang di duga banyak disalurkan melalui SPBU No: 64.707.02 telah ikut menyalurkan di wilayah Banjarbaru Provinsi kalsel.

“Dr. Muhammad Nur juga meminta kepada pihak Polda Kalsel bersama My Pertamina untuk segera menutup spbu dan menangkap para penimbun dan petugas SPBU yang di duga ikut menyalurkan solar hingga terjadi penimbunan.

“Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP. (*/)