Sinergi Eksekutif-Legislatif, Raperda APBD Murung Raya 2026 Resmi Disetujui
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025) malam.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Wakil Ketua II Likon, anggota dewan, Pj Setda, Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama proses penyusunan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran telah melalui serangkaian tahapan bersama eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program tepat sasaran.
“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Heriyus menambahkan, persetujuan bersama Raperda APBD 2026 merupakan langkah strategis agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, program dan kegiatan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal secara efektif dan efisien,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci penyelesaian pembahasan APBD 2026.
“Kami di DPRD selalu berupaya memastikan setiap anggaran yang disusun benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Persetujuan APBD ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegas Rumiadi.
Ia juga berharap agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program-program prioritas sesuai jadwal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran.
Usai disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kepada Bupati Murung Raya. (red).






