Sengketa Lahan Plasma 1.911 Hektar, Warga Desa Sikan Audiensi dengan Pemkab Barito Utara dan PT AGU

BARITO UTARA, lingkarmerah.my.id – Warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Tani Bela Warga menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dan manajemen PT Antang Ganda Utama (PT AGU), Rabu (11/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Pemkab Barito Utara itu membahas sengketa lahan seluas 1.911 hektar yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT AGU dan diklaim sebagai lahan plasma milik kelompok tani. Persoalan yang bergulir sejak 2003 tersebut hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Penasihat Hukum Kelompok Tani Bela Warga, H. Ajidinoor, S.H., mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut atas terhentinya komunikasi dan sinergi antara kelompok tani dan manajemen perusahaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah memfasilitasi serta memberikan ruang bagi kami untuk berdialog langsung dengan pihak PT AGU,” ujarnya kepada awak media.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Barito Utara menyarankan agar Kelompok Tani Bela Warga membenahi legalitas lahan yang disengketakan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.

Kelompok Tani Bela Warga yang beranggotakan 462 kepala keluarga (KK) berharap dapat menjadi mitra resmi PT AGU dalam skema plasma perkebunan kelapa sawit. Mereka menginginkan pengelolaan lahan seluas 1.911 hektar tersebut diserahkan kepada kelompok tani guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurut H. Ajidinoor, sejak sengketa mencuat pada 2003 hingga 2026, warga mengaku belum pernah menerima pembagian hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai hak plasma.

Ketua Kelompok Tani Bela Warga, Muliadi, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Barito Utara atas fasilitasi audiensi tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah dan PT AGU dapat membina kami dalam penyelesaian perselisihan lahan ini. Kami juga berharap bisa mendapatkan bimbingan dan dijadikan mitra binaan oleh PT AGU agar persoalan ini segera tuntas dan masyarakat dapat menikmati hasil plasma demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka kembali komunikasi antara masyarakat dan perusahaan serta menemukan solusi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rizal).