Sekda H.Muhlis Hadiri Rakor Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Hak Pekerja

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Bappedarida.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah perusahaan dan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekda Barito Utara H.Muhlis menyampaikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini yang menurutnya sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor ketenagakerjaan di kabupaten tersebut.
Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pelatihan, bimtek, serta program pemagangan dalam negeri dan luar negeri.
“Bersama-sama kita harus menciptakan tenaga kerja lokal Barito Utara yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan daya saing tinggi, sehingga dapat berkontribusi pada dunia usaha maupun menciptakan usaha mandiri,” ujar Indra Gunawan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga mengungkapkan perhatian terhadap pentingnya penyelesaian masalah hubungan industrial di daerah ini. Ia mengidentifikasi adanya sejumlah perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja, serta perlunya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, terutama terkait hak-hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja.
Indra Gunawan melalui Sekda Muhlis juga menyoroti permasalahan diskriminasi dalam dunia kerja, seperti batasan usia, jenis kelamin, dan status pernikahan yang seringkali menghambat kesempatan kerja bagi sebagian pencari kerja.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, termasuk larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, harus diterapkan secara tegas oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menekankan agar praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja dihentikan, karena itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Ijazah adalah dokumen pribadi, tidak bisa dijadikan jaminan dalam hubungan kerja,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Indra Gunawan meminta perusahaan untuk lebih mengintensifkan program pemagangan dan pelatihan bagi pencari kerja pemula, untuk memberikan mereka kesempatan yang sama dalam memasuki dunia kerja tanpa terhambat oleh syarat-syarat administratif yang kaku.
Diakhir sambutannya, Pj Bupati melalui Sekda Muhlis mengajak seluruh perusahaan dan dunia industri di Barito Utara untuk meningkatkan kerja sama dan komitmen dalam memberdayakan tenaga kerja lokal.
Mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal dan perlindungan hak-hak pekerja, serta menjadi langkah awal bagi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. (Rizal).