Proyek Tanpa Papan Plang, Pekerja Lapangan Tak Tahu Ketua Tim Pengelola

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Pekerjaan proyek drainase di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut dikerjakan tanpa adanya papan plang informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan aturan.

Pantauan di lokasi, Rabu (27/8) pekerjaan dilakukan seadanya tanpa menunjukkan transparansi. Lebih ironis, para pekerja lapangan yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui siapa Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dari proyek drainase tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Keberadaan papan informasi proyek sejatinya merupakan kewajiban. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Papan plang wajib memuat sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Tanpa adanya papan plang, publik kehilangan hak untuk mengetahui detail penggunaan dana pemerintah. Hal ini jelas menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, jika terbukti sengaja diabaikan, pelaksana kegiatan bisa dijerat sanksi pidana maupun administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga sekitar pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah tiyuh dalam mengelola pembangunan. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. “Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang negara ini dikerjakan asal-asalan tanpa keterbukaan,” ujar salah satu warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Tiyuh Margo Dadi belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Publik menanti respons pemerintah daerah maupun aparat terkait untuk memastikan agar dugaan penyimpangan tidak semakin merugikan masyarakat. (Pedia HT/Imam).