Proyek Jalan Rp4 Miliar Simpang PU–Pulung Kencana Tubaba Disorot! Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Wartawan Mengaku Diintimidasi

TULANG BAWANG BARAT, Lingkarmerah.my.id – Proyek pembangunan jalan ruas Simpang PU–Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, yang menelan anggaran APBD lebih dari Rp4 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan munculnya insiden yang disebut-sebut menghalangi wartawan saat melakukan peliputan memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, fungsi pengawasan, dan keterbukaan informasi publik.

Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat seharusnya berbanding lurus dengan mutu pekerjaan dan manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, setiap indikasi kejanggalan di lapangan wajib dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah aspek pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait struktur pekerjaan, ketebalan, dan kualitas material. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, kondisi tersebut harus diuji dan dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, serta spesifikasi teknis proyek.

Pertanyaan mendasarnya: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, dan sejauh mana pengawasan dilakukan untuk menjamin kualitas jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat?

Pengawasan Dipertanyakan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam proyek infrastruktur, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan instansi teknis memiliki peran masing-masing sesuai kewenangannya. Pengawasan tidak boleh sebatas formalitas administratif, tetapi harus memastikan pekerjaan memenuhi standar dan ketentuan kontrak.

Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang perwakilan elemen kontrol sosial yang berada di lokasi mempertanyakan kondisi pekerjaan tersebut.

“Kalau pekerjaan memang sudah sesuai RAB dan spesifikasi teknis, silakan buktikan secara terbuka. Namun, kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar pihak terkait tidak hanya memberikan klaim bahwa pekerjaan telah sesuai ketentuan, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan teknis yang objektif.

Pengujian ketebalan, pemeriksaan material, evaluasi struktur pekerjaan, dan pencocokan volume dengan dokumen kontrak perlu dilakukan oleh pihak berwenang atau tenaga teknis yang kompeten. Hasil pemeriksaan itulah yang semestinya menjadi dasar untuk menilai kualitas pekerjaan.

Wartawan Disebut Dihalangi, Dugaan Intimidasi Harus Diusut

Persoalan semakin serius ketika sejumlah wartawan dan elemen kontrol sosial mengaku mengalami tindakan agresif saat hendak melakukan peliputan di lokasi proyek.

Berdasarkan keterangan pihak peliput, beberapa orang disebut berteriak, menunjukkan sikap intimidatif, dan berupaya menghalangi mereka mendekati area pekerjaan serta mengambil gambar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan persoalan sepele. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat menghambat upaya memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada kronologi, bukti, dan unsur yang terpenuhi.

Karena itu, pihak yang disebut terlibat perlu dimintai klarifikasi. Apabila memang ada pembatasan akses demi keselamatan kerja, aturan tersebut harus dijelaskan secara transparan dan diterapkan secara proporsional, bukan melalui tindakan intimidatif.

Jangan sampai upaya mencari informasi mengenai proyek yang dibiayai uang rakyat justru berujung pada dugaan penghalangan terhadap wartawan.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata

Atas munculnya dugaan tersebut, elemen kontrol sosial mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan instansi terkait mengambil langkah nyata untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Bupati Tulang Bawang Barat diminta mendorong pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai kewenangannya guna menelusuri aspek administrasi, pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.
2. Dinas PUPR Tubaba dan PPK diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksana proyek, serta mekanisme pengawasan.
3. Konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana diminta menjelaskan kondisi pekerjaan di lapangan dan menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai kontrak.
4. Kejaksaan dan Polres Tubaba, sesuai kewenangan masing-masing, didesak menelaah bukti dan menindaklanjuti laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
5. Pihak yang diduga menghalangi peliputan diminta memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut agar persoalan dapat ditelusuri secara objektif.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada peninjauan sepintas. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pengujian teknis dan pemeriksaan dokumen yang memadai agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran miliaran rupiah tersebut telah digunakan sesuai peruntukan dan apakah kualitas jalan yang dibangun sebanding dengan nilai kontraknya.

PUPR dan Kontraktor Ditunggu Penjelasannya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk untuk menjelaskan kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis serta memberikan klarifikasi mengenai dugaan penghalangan terhadap wartawan.

Persoalan ini membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar bantahan atau pembenaran tanpa data pendukung. Dokumen kontrak, hasil pengujian teknis, dan keterangan pihak yang bertanggung jawab harus menjadi dasar untuk mengungkap kondisi sebenarnya.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas proyek harus dibuktikan. Dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diklarifikasi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dalam proyek pembangunan jalan Simpang PU–Pulung Kencana tersebut.

(PD/Imam).