Polres Barito Utara kembangkan kasus Curanmor Lintas Daerah, Tersangka Pernah di Penjara di Riau
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Polres Barito Utara Polda Kalteng Melalui Satreskrim terus melakukan Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terduga pelaku berinisial RDA (28) yang sebelumnya diamankan di Muara Teweh, kini diduga terlibat dalam puluhan aksi curanmor di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto, S.H.S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Ricy Hermawan Mengatakan , hasil pendalaman sementara menunjukkan tersangka diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka diduga terlibat kurang lebih 30 TKP di Palangka Raya dengan modus menggunakan kunci tertentu untuk mengambil kendaraan korban,” kata AKP Ricy Hermawan saat ditemui di Mapolres Barito Utara, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam KH 3594 EQ di kawasan Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh, beserta barang bukti kendaraan dan STNK.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku juga diketahui mengenal keluarga korban karena sering datang ke rumah tersebut.
Polres Barito Utara kini telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut untuk melakukan pengembangan bersama terkait dugaan jaringan curanmor lintas daerah.
“Kami masih melakukan joint investigasi bersama jajaran kepolisian terkait kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah wilayah lain,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Riau dan sempat menjalani hukuman penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Kasat Reskrim.(Rizal)






