Polemik Tanah R Tiyuh Kagungan Ratu: Tri Hartanto Tegaskan Belum Ada Hak Milik

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – 15 Juni 2025, Polemik penguasaan lahan Tanah R di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali mencuat.
Beberapa pihak memberikan keterangan berbeda terkait status lahan yang kini telah berdiri sejumlah bangunan tersebut.
Mantan RK 2 Kagungan Ratu, Imam Syafi’i, menyampaikan bahwa lahan Tanah R tersebut membentang dari RK 1 hingga RK 5, dengan lebar sekitar 20 meter. Selama dirinya menjabat, tidak pernah ada proses penyerahan maupun pengalihan hak atas lahan tersebut.
“Bangunan itu sudah masuk ke wilayah RK 3. Selama saya menjabat sebagai RK, tidak ada penyerahan atau pengalihan lahan. Memang lahannya membentang dari RK 1 sampai RK 5, sebagian sudah bersertifikat, tapi detailnya saya tidak tahu, dan sekarang semuanya sudah dalam bentuk kavling dengan nama pemilik masing-masing,” ujar Imam Syafi’i.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti proses alih fungsi lahan tersebut.
“Saya masuk ke sini sejak 1992 sebagai pendatang. Setelah pergantian kepemimpinan tiyuh, saya diberhentikan dari jabatan kepala suku,” tambahnya.
Sementara itu, Tri Hartanto, mantan Kepalo Tiyuh Kagungan Ratu, memberikan penjelasan bahwa sejak awal lahan tersebut hanya dimanfaatkan untuk kegiatan bercocok tanam secara sementara dan bukan untuk dimiliki secara pribadi.
“Dulu memang ada rencana pengembangan perumahan, tapi bukan untuk dimiliki pribadi. Ada yang hanya sekadar numpang garap tanpa jangka waktu, tetap hak milik tiyuh. Lebarnya bervariasi, ada yang 5 meter panjang 15 meter, ada juga yang 20 meter, tergantung sisa skat ladang dari RK 2 dekat masjid hingga RK 5 dekat lapangan Al-Ikhlas,” jelas Tri.
Tri juga menyebutkan bahwa salah satu yang pernah memanfaatkan lahan tersebut adalah Nakhoda, SH, MH, mantan Camat dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Pemkab Tubaba, yang kini telah pensiun sejak Mei 2025.
“Pak Nakhoda pernah menyampaikan kepada saya bahwa beliau hanya ingin menggarap lahan itu untuk bercocok tanam saja. Beliau menanam alpukat, dan itu pun dikelola oleh anak-anak warga setempat. Sampai saat ini belum ada hak milik, hanya ada gubuk di lokasi tersebut, dan dulu memang tidak ada izin resmi,” ungkap Tri.
Selain lahan yang dikelola oleh Nakhoda, Tri Hartanto juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat tiga bangunan lain yang berdiri di atas lahan Tanah R tersebut.
(Pewarta: Pedia HT).