Polemik Sempadan Irigasi Belum Tuntas, Swalayan Multi M Tetap Beroperasi
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Dugaan pemanfaatan sempadan dan tanggul irigasi negara tanpa izin dalam pembangunan Swalayan Multi M di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kian memicu kegelisahan publik.
Ironisnya, di tengah sorotan hukum dan belum adanya kejelasan status lahan, swalayan tersebut justru sudah beroperasi secara penuh.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas jual beli berjalan normal. Papan bunga ucapan selamat atas pembukaan toko berjejer di depan bangunan, sementara arus pengunjung keluar-masuk seolah tidak ada persoalan serius yang tengah diperdebatkan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: bagaimana mungkin bangunan yang diduga berdiri di atas sempadan irigasi negara dapat beroperasi bebas tanpa kepastian hukum? Apakah regulasi hanya tegas kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal?
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara jelas menegaskan bahwa saluran irigasi beserta sempadannya merupakan prasarana sumber daya air yang dikuasai negara dan wajib dilindungi. Setiap pemanfaatan yang berpotensi mengganggu fungsi irigasi harus mendapat izin resmi dan tidak boleh menghilangkan fungsi utama irigasi sebagai penopang pertanian rakyat.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Bangunan permanen berdiri megah, tanggul irigasi diduga telah dikeruk dan dialihfungsikan, sementara kejelasan izin dan status hukum lahan hingga kini masih gelap.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjaga dan melindungi aset negara. Jika dugaan pelanggaran benar terjadi, maka pengoperasian swalayan sebelum persoalan tuntas patut dipertanyakan secara serius, baik dari sisi hukum maupun tata kelola pemerintahan.
Melalui pemberitaan ini, publik mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis pengelola irigasi untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. Penanganan tidak boleh berlarut-larut, karena hanya akan memperkuat kesan bahwa negara kalah oleh kepentingan bisnis.
Ketegasan diperlukan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, praktik pemanfaatan sempadan irigasi tanpa izin akan terus berulang-berlindung di balik sertifikat, pembiaran, dan lemahnya pengawasan.
Jika pola seperti ini terus terjadi, maka perlahan namun pasti, saluran irigasi akan berubah fungsi menjadi kawasan komersial. Hari ini swalayan, besok gudang, lusa ruko—sementara rakyat kecil hanya bisa menyaksikan aset publik dirampas tanpa daya.
Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuatan modal? (PD/Imam).






