Pemdes Desa Muara Pari Beserta Masyarakat dan Tokoh adat Akan Melakukan Ritual Adat Menyanggar di IUP PT. NPR

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id -Pemerintah Desa Muara Pari Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Beserta Masyarakat Akan Melaksanakan Kegiatan Ritual Adat Menyanggar (Mamparasih Lebu) Pada tanggal 27 Oktober 2025 di Areal IUP PT.NPR.

Ritual Menyanggar merupakan sebuah Ritual yang telah menjadi Kebiasaan Masyarakat Kalimantan Tengah Khususnya Masyarakat Kabupaten Barito Utara Ketika Akan Memulai kegiatan Baru disuatu Wilayah, seperti Membuka Hutan dan Lahan untuk kegiatan Usaha Maupun kegiatan Pertanian atau mendirikan Bangunan Baru.

Budiyono Mantir Adat l Desa Muara Pari ketika di bincangi Media ini Menyampaikan Bahwa Pelaksanaan Ritual Adat Menyanggar yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 Oktober 2025 nanti ini murni Inisiasi dari Masyarakat Desa Muara Pari dimana pada tanggal 15 September 2025. “Warga Masyarakat Desa Muara Pari Berkirim surat kepada Kepala Desa dan Mantir Adat l untuk segera melakukan Ritual Adat Menyanggar.” Ucap Budiyono.

Ia Mengatakan Pelaksanaan Ritual Adat Menyanggar ini Wajib Hukumnya kita laksanakan, Karena saat ini PT NPR yang bergerak di bidang Pertambangan Batu Bara tersebut sudah melakukan Aktivitas Operasional Produksi yang masuk di kawasan Daerah Administrasi Desa Muara Pari dan Kawasan Hukum Adat Desa Muara Pari dan sudah melakukan Pembersihan Lahan dengan Menebang Kayu dan melakukan Penggalian Tanah.

“Maka kegiatan seperti itu menurut kami Warga Suku Dayak yang bermukim di Desa Muara Pari Memandang sudah masuk didalam kegiatan yang Wajib dilakukan Ritual Adat Menyanggar dan Tolak Bala,” terangnya.

Budiyono Menjelaskan Ritual Adat Menyanggar Bagi Suku Dayak Merupakan Sebuah Ritual Adat yang telah menjadi kebiasaan Masyarakat Kalimantan khususnya Masyarakat Barito Utara Ketika akan Memulai Kegiatan Baru disuatu Wilayah Seperti Membuka Hutan dan Lahan Untuk kegiatan Usaha Maupun kegiatan Pertanian atau mendirikan Bangunan Baru.

Ritual Adat ini merupakan bagian dari serangkaian Upacara Besar Lainnya dalam Masyarakat Dayak Seperti “Pakanan Sahur Lewu” (Memberi Makan dan Sasaji kepada Leluhur) dan Mampalas Lewu (Membersihkan dan Menyucikan Kampung).

Suku Dayak Menyakini Bahwa Selain Manusia ada juga Makhluk Halus dan Roh leluhur yang mendiami Dunia. Kata “SANGGA” dalam istilah Menyanggar berarti Batasan atau Rambu-Rambu, Ritual ini bertujuan membuat Tapal Batas Agar Makhluk Gaib tidak Mengganggu kehidupan Manusia dan sebaliknya,” jelasnya menguraikan.

Sementara itu Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali Menyampaikan Bahwa Menyanggar itu adalah Hal yang sangat Sakral dan penting bagi kami sebagai Masyarakat Desa Muara Pari yang berada di Wilayah IUP PT NPR.

Bagi kami Menyanggar itu Wajib Hukumnya dan harus di lakukan kegiatanNya, Walaupun Pihak PT.NPR tidak bersedia Untuk Melakukan kegiatan itu karena merasa sudah pernah melaksanakan di Desa Karendan akan tetapi bagi kami Masyarakat Desa Muara Pari untuk Wilayah Hukum Adat Desa Muara Pari Hal itu masih belum terlaksana.

Oleh Karena itu “kami dari Masyarakat Desa Muara Pari akan melakukan kegiatan itu pada tanggal 27 Oktober 2025 Nanti Dangan bersipat Swadaya dari Masyarakat, Lembaga Adat dan pemerintah Desa Muara Pari Untuk PembiayaanNya,” ungkap Mukti Ali.

Menurut Mukti Ali tujuan untuk di laksanakan Ritual Menyanggar ini adalah Untuk Melestarikan adat leluhur Nenek moyang kami yang nantinya akan di Bacakan Doa selamat dan Doa tolak Bala di Areal Lahan 140 dan 190 IUP PT.NPR.

Ditanya, Apakah PT.NPR Memberikan Bantuan terkait Ritual adat tersebut, Mukti Ali mengatakan Bahwa Kami sudah pernah menyampaikan Proposal kepada PT.NPR terkait kegiatan Rencana Menyanggar jauh sebelum Desa Karendan mengajukan Proposal yang sama.

“Kita tidak tau terkendala dimana Oleh PT.NPR, sehingga yang di laksanakan Waktu itu yang di dahulukan untuk Desa Karendan,” katanya.

Tindak lanjut dari Proposal yang kita sampaikan waktu itu, kita sudah mengundang Pihak PT NPR untuk melakukan pertemuan di Pondok Stadiun pada tanggal 30 September 2025 yang di hadiri Oleh Perwakilan PT.NPR Yaitu Agustinus, Edy Sudarmi dan Suriadi. Namun dalam rapat tersebut Agustinus Perwakilan PT.NPR mengatakan Bahwa PT.NPR tidak bisa melaksanakan Ritual Adat Menyanggar seperti permintaan Warga Desa Muara Pari, dikarenakan Ritual Adat Menyanggar sudah di laksanakan di desa Karendan Oleh Pemdes Karendan dan lembaga Adat Karendan dan bisa saja dilaksanakan kembali Kecuali ada pendapat yang mengharuskan dilaksanakan kembali,” sambungnya.

Untuk Desa Muara Pari sepertinya mereka tidak lagi untuk melakukannya apa lagi menyangkut Masalah Anggaran dan Biaya.
Maka dengan itu kami mengambil sikap Bahwa kami akan tetap melaksanakan Ritual Adat Menyanggar dengan Cara Swadaya. demikian, Ucap Mukti Ali. (Rizal).