Kandang Babi Ilegal Diduga Milik Sekdes Makarti, Warga Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Tubaba, lingkarmerah.my.id – 02/10/2025 – Aroma skandal mencuat dari Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sebuah peternakan babi berkapasitas besar diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan warga sekitar. Ironisnya, usaha ini disebut-sebut milik Arman, Sekretaris Desa (Sekdes) Makarti.

Saat awak media turun langsung ke lokasi, terlihat belasan ekor babi dinaikkan ke mobil L300 untuk dikirim ke Lampung Tengah. Diperkirakan ada 12 ekor babi di bagian atas mobil, sementara bagian bawah penuh dengan babi berukuran kecil yang diduga dari kandang lain.

Kandang tersebut cukup luas, mampu menampung hingga ratusan ekor. Dari sisa penjualan masih terlihat sekitar 10 indukan. Penjaga kandang bernama Sutopo blak-blakan mengakuinya:

“Ada celeng punya Pak Arman, kapasitas kandang 40–50 ekor. Yang besar itu indukan,” ujarnya tanpa ragu.

Pernyataan itu makin memperkuat kecurigaan publik. Terlebih, sejumlah warga menegaskan tak pernah dilibatkan apalagi dimintai tanda tangan izin atas keberadaan usaha ternak babi tersebut.

“Kami tidak pernah diminta persetujuan. Hasil panen pun tidak pernah ada manfaat untuk warga,” ujar seorang warga yang tinggal dekat lokasi.

Warga lain menambahkan, izin yang ada hanya sebatas dari aparat tiyuh, sementara warga sekitar—yang mayoritas muslim—merasa dilangkahi dan tidak dihargai.

“Izin warga tidak ada. Padahal semua warga sekitar sini muslim. Yang non-muslim justru jauh di depan, di jalan utama, bukan di dekat kandang,” tegasnya.

Keberadaan kandang babi di tengah pemukiman muslim jelas memicu keresahan. Warga menilai aparat tiyuh tutup mata, bahkan seolah melindungi kepentingan oknum pejabat desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak tiyuh Makarti belum memberikan klarifikasi karena ketika awak media mendatangi balai tiyuh, suasana sudah malam dan tidak ada pejabat yang bersedia ditemui.

Praktik usaha babi yang diduga ilegal ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah tiyuh maupun kecamatan. Jika dibiarkan, bukan hanya mencederai norma sosial dan agama, tapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

(Pedia HT/Imam)