Kadisdikbud Lampung Ancam Sanksi Tegas Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam di Tempat Tertentu

Lampung, lingkarmerah.my.id – Praktik penjualan seragam sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan para orang tua murid mendapat sorotan serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., secara tegas melarang SMA, SMK, dan SLB Negeri mengarahkan, mewajibkan, atau memaksa siswa membeli seragam di koperasi sekolah maupun toko tertentu yang ditunjuk pihak sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa menjelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada lagi sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi sekolah atau di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak penuh untuk membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi mereka, selama sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Thomas Amirico, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, aturan mengenai seragam sekolah telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat. Karena itu, sekolah diminta fokus meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru membuka ruang praktik yang memberatkan wali murid.

Thomas menegaskan, fungsi sekolah adalah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, bukan menjadi perantara bisnis seragam yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disdikbud Provinsi Lampung akan menerjunkan tim pengawas guna memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga kegiatan belajar mengajar dimulai.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya pungutan liar atau pemaksaan pembelian paket seragam berkedok kebijakan sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Disdikbud Provinsi Lampung juga menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan, yakni:
Orang tua bebas membeli seragam sekolah di pasar, toko pakaian, atau tempat lain yang dianggap lebih terjangkau.

Siswa diperbolehkan menggunakan seragam layak pakai milik kakak atau saudara.
Koperasi sekolah boleh menyediakan seragam, namun hanya sebagai alternatif dan bukan kewajiban.

Untuk seragam khas sekolah seperti batik atau rompi khusus, sekolah wajib memberikan kelonggaran pembayaran serta solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Thomas Amirico juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Jangan takut melapor. Jika ada sekolah yang masih memaksa siswa membeli seragam di tempat tertentu atau melakukan pungutan berkedok seragam, segera laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Langkah tegas Disdikbud Lampung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah agar tidak menjadikan kebutuhan dasar peserta didik sebagai ajang mencari keuntungan. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil, terbuka, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak semestinya.
**(PD/Imam