Dumas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik di Bone Terbukti Langgar Disiplin, LSM INAKOR Apresiasi Kinerja Paminal
Bone, lingkarmerah.my.id – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp61.000.000 kini menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/08/2024/Sulsel/Res Bone/Sek Tellu Siattinge, tertanggal 28 Februari 2024, yang ditangani oleh Polsek Tellu Siattinge, Polres Bone. Laporan itu diajukan oleh Ibu Darma selaku pelapor.
Pendumas mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) Nomor: B/1.1/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025, terkait laporan Dumas yang disampaikan kepada aparat pengawasan internal kepolisian.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik. Pelanggaran tersebut diduga melanggar ketentuan:
Pasal 4 huruf (d): melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;
Pasal 6 huruf (w): melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi;
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, LSM INAKOR Sulawesi Selatan melalui Asywar, S.ST., S.H., Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Paminal Polres Bone, khususnya Kasipropam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H., M.M. dan Kanit Paminal Polres Bone IPDA Andi Sulaeman, S.H., atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Aspek yang kami apresiasi adalah respons yang sangat cepat. Dalam hitungan hari, laporan Dumas sudah ditindaklanjuti secara profesional, sebagaimana dibuktikan dengan SP2HP yang kami terima,” ujar Asywar.
Hal senada disampaikan Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel. Ia menilai Paminal Polres Bone menunjukkan sikap terbuka, ramah, dan menghargai masyarakat sejak awal laporan diterima.
“Setiap kali kami menanyakan perkembangan penanganan perkara, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, respons yang diberikan sangat profesional dan menghargai pendumas,” jelas Asri.
Menurutnya, dalam proses penanganan Dumas tersebut, Paminal Polres Bone dinilai transparan, mulai dari penerimaan laporan, penyampaian perkembangan perkara, fasilitasi mediasi, hingga pelimpahan berkas ke Propam Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inilah yang diharapkan masyarakat ketika menyampaikan Dumas, yakni pelayanan yang baik, keterbukaan informasi, serta jaminan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya. (Pedia HD).






