DPRD Murung Raya Tegaskan Perusahaan Wajib Taat Aturan dan Jalankan CSR

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Johansyah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas investasi yang beroperasi di daerah harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Menurut Johansyah, pengawasan penanaman modal merupakan peran strategis pemerintah daerah guna memastikan setiap perusahaan memenuhi seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan. Pengawasan tersebut juga penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran serta hambatan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas investasi.

“Pengawasan diperlukan agar setiap aktivitas usaha tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mencakup penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal itu meliputi perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak-hak tenaga kerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya menekankan pentingnya kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menurutnya, keterlibatan aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, efektivitas pengawasan investasi memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat pengawas, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat, iklim investasi di Murung Raya dapat terus terjaga kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” pungkasnya. (Sphia).