DPRD Barut Gelar RDP dengan PT.EBA dan PT.BBC

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan PT EBA dan PT BBC terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara.
Rapat yang dipimpin Oleh H.Taufik Nugraha, S.Kom, dihadiri tujuh anggota DPRD Barito Utara serta perwakilan dari pihak eksekutif dan perwakilan perusahaan PT EBA Indra Bayu Saputra dan perwakilan PT BBC Supiannor.
Agenda RDP ini difokuskan pada pembahasan pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.
Dalam rapat tersebut, H Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan dan memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak Negatif bagi Masyarakat sekitar,” tegas Taufik Nugraha.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Sementara itu DPRD meminta agar PT.EBA dan PT.BBC menyampaikan data teknis serta dokumen terkait, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar aktivitas Ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan Alam,” tambahnya.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya penataan jarak pembuangan limbah tambang dan peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kegiatan tambang.(Rizal).