Disnakertranskop UKM Laksanakan Rakor Ketenagakerjaan, Terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Pekerja

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Tahun 2025 pada Senin (23/6/2025), bertempat di Aula Bapperida Barito Utara, Jalan A. Yani.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Barito Utara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan-perusahaan di wilayah Barito Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta para Camat se-Kabupaten Barito Utara. Total peserta yang hadir sebanyak 75 orang.

Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung tema : “Sinergitas Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Hak Pekerja Pasca Pemutusan Hubungan Kerja”.

Tema ini menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sinergi antarinstansi serta memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, terutama setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui Rakor ini. “Kami ingin membangun komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman tentang pengawasan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan hak pekerja pasca PHK, serta mendorong kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Mastur.

Lebih lanjut, Rakor ini juga bertujuan menciptakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Barito Utara.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah serta Disnakertranskop UKM Barito Utara.(Rizal).