Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Pelanggaran
Tubaba, lingkarmerah.my.id – Penjualan alat mesin pertanian (edet) bantuan pemerintah oleh Kelompok Tani Makmur di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai sorotan serius. Dinas Pertanian Tubaba menegaskan edet bantuan merupakan barang milik negara yang dilarang keras diperjualbelikan, dengan alasan apa pun, termasuk kesepakatan internal kelompok.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sarwo Haddy Sumarsono, SP., MM, menegaskan bahwa tindakan penjualan tersebut jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan tujuan bantuan pemerintah.
“Itu menyalahi aturan karena tidak boleh dijual. Alat itu diperuntukkan bagi kelompok tani dan gapoktan, bukan perorangan. Tidak boleh dijual dan harus diprioritaskan untuk kepentingan kelompok,” tegas Sarwo Haddy saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh anggota kelompok telah menggunakan alat tersebut, edet hanya diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada kelompok tani lain, bukan dialihkan kepemilikan apalagi dijual.
“Kalau anggota kelompok sudah pakai semua, boleh dipinjamkan ke kelompok lain,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait alasan penjualan yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama anggota kelompok, Sarwo kembali menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Walaupun kesepakatan kelompok, kalau itu barang negara tetap tidak boleh dijual. Barang milik negara itu titipan, bukan diberikan,” katanya.
Lebih lanjut, Dinas Pertanian Tubaba memastikan akan melakukan monitoring serta pelaporan ke kementerian terkait atas temuan penjualan edet tersebut. Terkait sanksi, pihaknya menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami monitoring dan kami laporkan ke kementerian. Nanti kementerian yang menentukan sanksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kelompok Tani Makmur mengakui bahwa edet bantuan dari Dinas Pertanian Tubaba telah dijual seharga Rp15 juta. Hasil penjualan disebut digunakan sebagai kas simpan pinjam kelompok. Namun pengakuan itu justru membuka kejanggalan lain: pihak kelompok tidak mengetahui secara pasti tahun serah terima bantuan, tidak memiliki dokumen penyerahan, serta tidak pernah melaporkan penjualan tersebut kepada dinas maupun penyuluh pertanian.
Fakta ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap bantuan pertanian, khususnya aset negara yang seharusnya menunjang produktivitas petani, namun justru berubah menjadi objek transaksi yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah selain rencana pelaporan ke kementerian terkait, sementara publik menanti penegakan aturan dan kejelasan sanksi terhadap kelompok tani yang bersangkutan.
(PD/Imam).






