Diduga Cemari Irigasi Negara, Dapur MBG di Mulya Asri Terancam Jerat Pidana 9 Tahun Penjara
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – 22 Februari 2026 – Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini, dapur MBG yang beroperasi di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diduga membuang limbah langsung ke saluran irigasi.
Lebih memprihatinkan, dapur tersebut disebut-sebut milik Kepalo Tiyuh Wono Kerto. Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.
Saluran irigasi merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang dibangun dengan anggaran negara untuk kepentingan pertanian dan kebutuhan masyarakat.
Pembuangan limbah dapur ke aliran irigasi berisiko mencemari air, merusak ekosistem, serta mengganggu petani yang menggantungkan hidupnya pada distribusi air tersebut.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam Pasal 68 ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air, prasarana sumber daya air, atau menyebabkan pencemaran air, terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Jika terbukti, perbuatan ini masuk kategori perusakan fasilitas negara dan pencemaran sumber daya air. Ironisnya, dugaan tersebut terjadi di tengah program nasional yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar tidak ada perlakuan istimewa, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR juga diminta melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran teknis maupun pidana. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar program pemerintah tidak dijadikan tameng untuk praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun dari Kepalo Tiyuh yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta di lapangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (PD/imam).






