Diduga Ada Pungli,”KETUA DPN PERADMI, Copot Kadis Dukcapil Kota Makassar 

28 April 2025

Makassar | Lingkar Merah–Maraknya kasus pungli di Indonesia kini terjadi lagi di salah satu kantor kedinasan kota Makassar SULSEL yaitu kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil “DISDUKCAPIL” kota Makassar.

Beredarnya informasi di kalangan masyarakat kota Makassar bahwa adanya tindakan pungli yang diduga memungut biaya pengurusan “KTP” Dan ‘KK” (Kartu Keluarga)

Setelah mendapat informasi dari beberapa warga, selanjutnya Tim media melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut

Sesampainya di kantor Capil Makassar, tim berhasil mendapatkan data dengan menemukan salah satu pegawai capil Makassar diduga melakukan transaksi di dalam kantor secara terang terangan mengenai pengurusan “KTP”. Dari tindakan tersebut selanjutnya tim mendocumentasikan berupa rekaman Video singkat menggunakan kamera hanfone (HP)

Mengantongi cukup bukti selanjutnya Tim media berkoordinasi dengan kuasa hukum “PERADMI” yang juga selaku penasehat hukum di. Organisasi PERS “DPP AJUN RI.”Dari kejadian tersebut.

Ketua DPN PERADMI.”DR. Muhammad Nur,S.H., M.H.,CFLS mengatakan, “bahwa apa yang telah dilakukan dari petugaa Capil Makassar diduga sudah masuk dalam unsur pungutan liar yang bertentangan dengan hukum.”Ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kota Makassar, Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telfone “WhatsApp Kadis belum memberikan respon dan tanggapan terkait adanya insiden tersebut, hingga berita diterbitkan.

Ketua Umum Persatuan Advokat Muslim Indonesia “PERADMI.”Dr. Muhammad Nur.S.H.,M.H.,CFLS mengatakan, bahwa sangat disayangkan adanya hal semacam itu dirinya meminta kepada pihak Wali kota dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencopot kepala Dinas Capil Kota Makassar Karena diduga lalai dalam membina dan mengawasi anggotanya sehingga ditemukan adanya dugaan pungutan liar “pungli” dalam lingkup instansi. “pintanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi”.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sekali lagi kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar seyogyanya dapat mengambil sikap terkait adanya pelanggaran tersebut.(*/)