Desa Bukit Sawit Bentuk Koperasi Merah Putih

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam Rangka Pembentukan Pengurus dan Anggota Koperasi Merah Putih.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, S.M pada Rabu (14/05/2025).
Kepala Desa, Paning Ragen, S.M, Sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Barito Utara mengatakan bahwa, “Koperasi Desa Merah Putih sudah dibentuk pada tanggal 10 Mei 2025 yang lalu, Sesuai dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Paning Ragen sebenarnya Desa Bukit Sawit sudah ada Koperasi Tunas Harapan, yang masih aktif. “Namun karena ada Intruksi Presiden Untuk Membentuk Koperasi Merah Putih Di Desa Maka pada tanggal 10/05/2025 Kita Melakukan Musdessus Untuk Membentuk Koperasi Merah Putih,
Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan apa yang telah menjadi Program Bapak President RI, Bapak Prabowo Subianto,” ujar kades.
Paning Ragen Mengatakan
Proses pengembangan Koperasi ini Melakukan Musyawarah desa Khusus (Musdessus) sosialisasi dan menyepakati peleburan Tunas Harapan ke Koperasi Merah Putih. Nama Koperasi kemudian diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, jelasnya lagi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi telah dilakukan, terpilih sebagai Ketua adalah Natanael, S.P, Wakil Ketua di Bidang Usaha Kursian, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Agustinus Dopo, Bendahara Anton, dan Sekretaris ,Yeni, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih di jabat Oleh Kepala Desa.
Ditanya tentang mengenai Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Paning Ragen, S.M menjelaskan bahwa, ” Selama ini ada pemahaman Kepala Desa, dengan adanya Koperasi Merah Putih, nantinya akan dikalahkan dengan BUMDES, hal ini bisa dikatakan salah kaprah.
Makanya di posisi sebagai Pengawas Koperasi Merah Putih itu harus Kepala Desa setempat yang aktif menjabat, artinya dia tahu bahwa BUMDES itu usahanya apa ? Jangan sampai nanti diambil oleh Koperasi, makanya itu wajib seorang Kepala Desa itu menjadi Ketua Pengawas,” jelas dia.
Dikatakan juga bahwa kajian untuk sementara dalam Rapat Pengurus terpilih, jenis usaha apa yang bisa dikembangkan.
Karena di Desa Bukit Sawit ini usahanya bergerak di bidang perkebunan kelapa Sawit tentunya kita disini dulu, dan tidak tertutup kemungkinan Akan kita kembangkan jenis Usaha Perikanan,Peternakan, Gerai Desa serta Usaha Lainnya.
“Kami tidak merubah apa – apa dari usaha yang ada, tinggal kami inventarisir baik dari aset sampai dengan keanggotaan, siapa yang aktif maupun yang tidak aktif”.
Dikatakan juga bahwa pada hari ini, Rabu (14/05/2025), Ketua terpilih akan menghadap Notaris guna pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih Desa Bukit Sawit.
“Ada pertanyaan dari teman – teman Kepala Desa dari Mana Anggaran Dana Untuk pembentukan Legalitas Koperasi Merah Putih, Ada aturan yang membolehkan Mengambil dari APBdes Biaya notaris sebesar Rp 2.500.000 untuk pembuatan Akta Notaris koperasi diambil dari APBDes dan sudah sepakat di seluruh Indonesia, ” kata Paning Ragen, S.M.
Sementara untuk Pelaksanaan Musdes, sosialisasi, pengembangan-undangan dan pembentukan, hal itu juga dari APBDes, dari anggaran 3 % (persen), dari Dana Desa (DD).
Artinya seluruh Kepala Desa Se Barito Utara ini jangan sampai tidak ada Koperasi, karena konsep Koperasi itu dari anggota untuk anggota, beda dengan BUMDes karena BUMDes itu milik Pemerintah Desa yang menjadi Sumber PAD kita.
Setelah legalitas koperasi selesai, pengurus akan mengajukan proposal Dana ke Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) untuk pengembangan usaha.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, Desa Bukit Sawit dapat terus maju dan berkembang melalui usaha yang dikelola oleh masyarakatnya sendiri.
“Pengembangan Koperasi Merah Putih di Desa Bukit Sawit merupakan salah satu contoh keberhasilan masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan mereka melalui usaha yang terorganisir dan terarah. Koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi agen yang menjalin kerjasama dengan UMKM yang ada, sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa secara keseluruhan,” tutup Paning Ragen, S.M. (Rizal).