Bupati Gowa Diminta Bertindak!!! Diduga Tiga Kadis Penyebap Krisis Lahan Produktif

GOWA ,12,Juni 2025

LINGKARMERAH–Proyek pembangunan perumahan NamiLand di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali memicu kecaman publik. Kali ini, tiga dinas strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yakni Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dituding melakukan kelalaian berat dalam proses alih fungsi lahan pertanian dan pengawasan dokumen lingkungan hidup.

Akibat lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut, sejumlah lahan pertanian produktif terendam banjir, akibat saluran irigasi rusak, dan penghidupan petani terganggu secara ekonomi dan sosial. Hal ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa proyek berjalan tanpa dasar AMDAL yang kuat, tanpa izin alih fungsi yang sah, dan tanpa kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem lokal.

“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat jabatan. Tiga kepala dinas tersebut telah gagal melaksanakan tugas pokok mereka dalam melindungi lahan pertanian dan lingkungan hidup,” tegas Danial, Koordinator Formasi

Disisi lain Sarfiah Dg Puji dari Tim Investigasi Inakor menambahkan bahwa kondisi irigasi dan kerusakan lingkungan menunjukkan dengan jelas bahwa rekomendasi AMDAL tidak dijalankan, bahkan diduga diabaikan sepenuhnya.

“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika izin diberikan tanpa dasar lingkungan yang kuat, lalu dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, maka pejabat pemberi izin juga harus bertanggung jawab secara hukum dan etis,” ungkapnya.

Selain itu, proyek NamiLand juga diduga kuat melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. B–193/SR.020/M/05/2025, karena tidak ada bukti bahwa izin konversi lahan pertanian diperoleh dari kementerian terkait.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan temuan investigatif, Formasi dan Inakor secara tegas menyampaikan lima tuntutan utama, yang semuanya mengarah pada tindakan tegas terhadap para kepala dinas yang terbukti lalai:

• Audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen AMDAL dan izin lingkungan proyek NamiLand, serta identifikasi siapa saja pejabat yang bertanggung jawab menerbitkan atau meloloskannya tanpa kajian yang memadai.

• Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan proyek NamiLand hingga ditemukan solusi teknis dan hukum yang dapat menjamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum lebih lanjut.

• Pemulihan penuh sistem irigasi dan jaringan air pertanian yang telah rusak akibat proyek, serta pemberian kompensasi dan ganti rugi kepada seluruh petani terdampak.

• Penegakan hukum terhadap pihak pengembang maupun oknum pejabat dinas yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau lalai dalam proses perizinan dan pengawasan.

• Pencopotan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU, dan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, administratif, dan politik atas kelalaian fatal yang merugikan rakyat dan lingkungan hidup.

“Jika Bupati Gowa tidak segera mencopot tiga kepala dinas ini, maka itu akan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah lebih memilih melindungi pembiaran dan kompromi, daripada membela kepentingan rakyat dan prinsip hukum,” pungkas Danial.

Formasi dan Inakor pun menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Gowa dalam waktu dekat, mereka akan mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap penghancuran lahan produktif dan pengabaian terhadap nasib petani.

Ink