PSU Pilkada Barito Utara di Laksanakan Tanggal 6 Agustus 2025

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPUD), Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang di laksanakan di Gedung Balai Antang Pada Minggu (25/05/2025).

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dalam kata sambutanya, menyampaikan  Ucapan selamat datang kepada Bapak Idham Holik, yang telah hadir langsung dari Jakarta ke Kabupaten Barito Utara yang Punya Motto, “Iya Mulik Bengkang Turan”. Yang Artinya “Pantang Pulang Sebelum Berhasil”.

Siska Mengatakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXlll/2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni di 270 TPS.

PSU ini merupakan PSU kedua, setelah sebelumnya kami melaksanakan PSU di dua TPS. Sebagai tindak lanjut awal, kami menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi pada hari ini, untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan dan teknis pelaksanaan PSU.

“Perlu kami sampaikan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Suka tidak suka, mau tidak mau, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus kita laksanakan, dengan tenggat waktu maksimal 90 hari, maka dari itu waktu yang tersedia sangat terbatas,”  jelas Siska.

Dalam kegiatan hari ini, Bapak Idham Holik selaku Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, akan menyampaikan berbagai hal teknis terkait pelaksanaan PSU.

“Kami mohon kepada seluruh peserta, terutama para pimpinan Partai Politik, perwakilan instansi pemerintah, Organisasi Masyarakat dan camat/lurah sebarito Utara yang hadir, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan apabila ada hal yang masih belum jelas, silakan disampaikan langsung,” kata Siska.

Ia berharap kejadian yang lalu tidak terulang kembali karena PSU ini menjadi perhatian Nasional dan menjadi pelajaran bagi semua ke depan, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada, bukan hanya tugas KPU semata.

Peran serta pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, aparat pengawas, pihak keamanan, dan terutama Masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Mari kita bersinergi, bekerja sesuai aturan, dan memberikan yang terbaik agar lahir pemimpin yang amanah dan terbaik untuk Kabupaten Barito Utara,” sebut ketua KPU.

Idham Holik Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam sambutanya, Menyampaikan “Alhamdulillah puji tuhan pada sore hari ini saya senang rasanya bisa bersama dengan ibu bapak semuanya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten Barito Utara,” ungkapnya.

“Ini merupakan kesempatan penting bagi kami apalagi kami merupakan penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Nasional se-Indonesia dan ini merupakan kunjungan pertama saya ke kabupaten Barito Utara karena memang padatnya aktivitas sehingga baru bisa ke Barito Utara. Alhamdulillah pada kesempatan ini saya bisa bertemu dengan ibu bapak semuanya dan nanti Kita bisa berdiskusi Dalam Tahapan PSU Barito Utara,” ujarnya.

Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi Demokrasi Indonesia khususnya bagi kabupaten Barito Utara kita semua tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes mahkamah konstitusi diberikan kewenangan oleh undang-undang dasar dalam pasal 24c ayat 1 untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pilkada dan putusannya telah diputuskan.

Saya yakin ibu bapak ataupun kita semua telah membaca putusan tersebut khususnya putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXlll/2025  Putusan ini tidak hanya menjadi penting buat masyarakat Barito Utara tetapi bagi Masyarakat Indonesia sehingga saya ingin melihat keputusan ini dalam perspektif yang positif di mana mahkamah konstitusi memberikan kesempatan kepada Masyarakat Barito Utara untuk bisa membuktikan pilkadanya adalah Pilkada yang berintegritas, saya yakin kita semua udah paham mengenai konstruksi putusan tersebut.

“Sehingga nanti kita bisa diskusikan lebih lanjut karena memang PSU yang akan segera dilaksanakan dengan diawali dengan tahapan pencalonan, ini disebabkan hal-hal yang sifatnya non tahapan, yang saya yakin ibu bapak juga sudah tahu tentang putusan ini, dan baru pertama sekali dalam pilkada serentak Indonesia yang seluruh pasangan calonnya didiskualifikasi. Pencalonan di beberapa tempat hanya calon atau pasangan calon dan tidak seluruh pasangan calon yang  didiskualifikasi,” tutur KPU RI.

Maka dengan itu Mahkamah Konstitusi memberikan kepada kami khususnya KPU kabupaten Barito Utara untuk menyelesaikan tahapan ini dalam rentang waktu 90 hari. Kemarin kami di Jakarta pada hari Rabu telah mengadakan rapat koordinasi dan juga membahas rancangan tahapan dan jadwal yang akan segera ditetapkan oleh KPU kabupaten Barito Utara, nanti tahapan ini akan diawali dari pencalonan dan sama seperti tahapan-tahapan lainnya.

Khusus untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025 mengapa dipilih hari Rabu karena kami mempertimbangkan hak pemilih secara keseluruhan di beberapa tempat ada beberapa umat beragama yang pada hari Sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pemungutan suara karena di hari tersebut sedang melaksanakan ibadah.

“Ini yang menjadi pertimbangan kami sehingga akhirnya kami merancang hari pemungutan suaranya Rabu 6 Agustus 2025 karena PSU di Kabupaten Barito Utara ini adalah PSU secara keseluruhan sehingga kami harus memperhatikan ke terpenuhan hak untuk memilih dari seluruh warga Masyarakat kabupaten Barito Utara,” tegasnya.(Rizal).