Kapolres Gowa Dan DLH, Diminta TutupTambang Galian C Milik Tiar Yang Berada Di Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab.Gowa

28 April 2025
GOWA | LINGKAR MERAH–Tambang galian C yang berada di Bollangi Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab.Gowa ternyata kebal hukum dan bernyali besar. Terbukti setelah pemberitaan mengenai tambang galian C viral baru-baru ini. Salah satu tambang milik ‘Bakri akhirnya ditutup oleh sang pemiliknya sendiri lantaran dirinya sadar, bahwa usaha tambang miliknya tidak mengantongi izin pertambangan.
“Namun beda dengan tambang galian C milik Tiar yang diduga sampai saat ini masih beraktifitas. Diketahui tambang galian C milik Tiar, lokasinya berseblahan dengan tambang milik Bakri yang baru-baru ini ditutup, tepatnya di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab.Gowa.
Tambang milik Tiar diduga sudah lama berjalan namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum.
Terlihat dalam foto yang di kutip wartawan ketika berada di lokasi tambang milik Tiar, tambang tersebut menggunakan Alat berat Jenis Ekscavator Pc 200 serta puluhan mobil Dump Truck yang mengangkut material tanah keluar masuk dari lokasi.
Tambang milik Tiar diduga tidak memiliki documen atau izin dari pertambangan,”patut diduga tambang tersebut ilegal alias tambamg liar.
Pengamat hukum sekaligus Pecinta Alam Sulawesi, “Dr.Elvis Katuwu. S.H,.M.H ketika dihubungi Awak media mengatakan, bahwa pengusaha tambang tanpa mengantongi izin dari pertambangan,”sama halnya perusak lingkungan yang harus diberantas.’Ucapnya.
Kepala kepolisian Polres Gowa Polda Sulsel bersama dinas terkait diminta untuk dapat menerbitkan tambang tambang gailan C ilegal yang tidak memiliki izin pertambangan sebelum dampaknya berimbas terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Jika pelaku melanggar di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Penjelasan
Penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pelaku penambangan tanpa izin dapat berupa orang atau badan hukum. Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif.(*/)