Tujuh Hari Jadi Taruhan: B3 Ancam Duduki Lahan Jika PTPN Ingkar Kesepakatan
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Tujuh hari. Itulah tenggat yang diberikan Forum Buay Bulan Udik Bersatu (B3) kepada PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang untuk membuktikan keseriusannya menindaklanjuti kesepakatan dengan masyarakat.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kepastian dan realisasi, B3 menegaskan siap mengambil langkah lebih keras dengan menduduki lahan.
Sikap tegas itu mencuat dalam pertemuan antara masyarakat B3 dan PTPN I Regional VII yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan B3 bersama kuasa hukum, pihak PTPN I Regional VII beserta pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, serta jajaran Forkopimda.
Dalam berita acara rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026, PTPN I Regional VII menyatakan bersedia menunaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau FPKMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kesepakatan itu belum sampai pada tahap penentuan teknis. Bentuk, jenis, besaran CSR, serta skema FPKMS masih akan dibahas dalam pertemuan lanjutan.
Di titik inilah B3 memasang batas waktu.
Juru Bicara B3, Aswar, mengatakan pihaknya kembali memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk memberikan kepastian dan menindaklanjuti kesepakatan.
“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami pihak Buay Bulan Udik Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” kata Aswar.
Menurutnya, tenggat tersebut bukan sekadar formalitas. B3 ingin melihat bukti nyata dari komitmen yang telah disampaikan perusahaan.
“Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Udik Bersatu akan menduduki lahan,” tegas Aswar.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa B3 tidak ingin persoalan masyarakat kembali berhenti pada meja perundingan tanpa kepastian realisasi.
B3, kata Aswar, tidak menutup ruang bagi penyelesaian melalui dialog. Namun, ia menegaskan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat harus benar-benar dijalankan.
“Tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hal-hal yang menjadi hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.
PTPN: Akan Dibahas dengan Pimpinan,
Sementara itu, perwakilan PTPN I Regional VII, Sasmika, mengatakan hasil pertemuan akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Sasmika.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah poin yang menjadi tuntutan masyarakat masih membutuhkan pembahasan internal di tubuh perusahaan sebelum masuk ke tahap teknis pelaksanaan.
Pemkab Tubaba: Kesepakatan Akan Ditindaklanjuti.
Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, mengatakan pertemuan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan awal antara B3 dan PTPN I Regional VII.
“Pertemuan hari ini berjalan lancar. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan ke depan,” kata Nadirsyah.
Pemkab Tubaba, lanjutnya, akan terus memfasilitasi proses penyelesaian dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada dan memfasilitasi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Kini, tujuh hari menjadi masa pembuktian. B3 menunggu realisasi dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara. Jika perusahaan memberikan kepastian dan menindaklanjutinya, ruang dialog tetap terbuka.
Namun jika tenggat tersebut terlewati tanpa tindak lanjut yang dianggap memenuhi kesepakatan, B3 telah menyatakan pilihannya: aksi lanjutan, termasuk ancaman pendudukan lahan. Dengan demikian, bola kini berada di tangan PTPN I Regional VII. Tujuh hari ke depan akan menjadi penentu apakah kesepakatan tersebut berujung pada penyelesaian atau justru membuka babak baru konflik antara masyarakat dan perusahaan.
(PD/Imam)






