Polres Barito Utara Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 41,48 gram bruto narkotika golongan I jenissabu dan 4 butir ekstasi, serta mengamankan seorang terduga pengedar berinisial AE (25).Sementara itu, seorang lainnya berinisial RR (32)turut tercatat dalam proses penanganan perkara.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teratai, RT 026/RW 026, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terlapor kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terlapor berada di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan maupun rumah yang disaksikan Ketua RT setempat beserta saksi lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisimenemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 41,09 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, 4 butir ekstasi, satu kaleng rokok, satu kompor kecil, dua pipet kaca, satu sedotan berwarna hitam, satu bhong kaca, satu timbangan digital, satu sendok takar plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.130.000 yang diduga berkaitandengan hasil transaksi narkotika.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang buktidibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polres Barito Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakanmelanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utaradalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menunjukkan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berkelanjutan.(Rizal)