Way Kiri Darurat Setrum Ikan, Nelayan Tubaba Desak Polisi Bertindak Tegas
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id -Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum listrik di aliran Sungai Way Kiri, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, diduga semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan. Kondisi ini memicu keresahan nelayan tradisional yang mengaku hasil tangkapan mereka terus merosot akibat rusaknya ekosistem sungai.
Sejumlah nelayan menyebut aktivitas illegal fishing tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Para pelaku diduga beroperasi hampir setiap malam menggunakan perahu bermesin dan alat setrum berdaya besar yang mampu melumpuhkan seluruh biota perairan di lokasi penangkapan.
“Sudah sangat merajalela. Mereka turun hampir setiap malam, sekitar tiga sampai lima perahu. Biasanya mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 dini hari. Mereka menyetrum ikan secara terang-terangan di Sungai Way Kiri,” ungkap seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penggunaan alat setrum tidak hanya menangkap ikan berukuran besar, tetapi juga mematikan benih ikan, udang, hingga berbagai organisme perairan lainnya yang menjadi bagian penting dari rantai ekosistem sungai.
Akibatnya, populasi ikan di Sungai Way Kiri terus mengalami penurunan. Nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari cara penangkapan tradisional kini semakin kesulitan memperoleh hasil tangkapan yang layak.
“Yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi juga anak-anak ikan. Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan Sungai Way Kiri akan kehilangan sumber daya ikannya. Kami yang mencari nafkah secara tradisional yang paling terdampak,” keluhnya.
Para nelayan menilai praktik penyetruman ikan merupakan ancaman serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Selain merusak keseimbangan ekosistem perairan, aktivitas tersebut juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan sungai.
Mereka mempertanyakan minimnya pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku yang disebut-sebut telah beroperasi secara rutin selama bertahun-tahun.
“Kami berharap aparat kepolisian jangan hanya menunggu laporan. Lakukan patroli rutin pada malam hingga dini hari dan tangkap para pelaku. Jangan sampai hukum kalah dengan pelaku penyetrum ikan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas nelayan lainnya.
Desakan agar aparat bertindak semakin menguat mengingat praktik setrum ikan merupakan tindakan yang dilarang karena merusak sumber daya perikanan dan lingkungan perairan. Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir kerusakan ekosistem Sungai Way Kiri akan semakin parah dan sulit dipulihkan.
Para nelayan meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Perikanan, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan operasi gabungan, patroli intensif, dan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku illegal fishing demi menjaga kelestarian Sungai Way Kiri dan melindungi mata pencaharian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan tanggapan terkait maraknya dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Sungai Way Kiri. (PD/Imam)






