BPBD Murung Raya Tunggu Penetapan Status Darurat Karhutla dari Provinsi
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya belum menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang didasarkan pada hasil pemantauan kondisi cuaca di wilayah Murung Raya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Murung Raya, Natanael Dong, mengatakan penetapan status darurat harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Penetapan status tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kami masih menunggu SK Gubernur dan terus memantau perkembangan cuaca sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPBD Murung Raya, Puruk Cahu, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kalimantan Tengah memasuki musim kemarau pada April hingga Oktober. Namun, kondisi di sejumlah kecamatan di Murung Raya masih menunjukkan curah hujan yang cukup tinggi dan tidak menentu.
Bahkan, beberapa desa masih mengalami genangan air dan banjir ringan akibat fluktuasi cuaca yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Meski status darurat karhutla belum ditetapkan, BPBD Murung Raya tetap melaksanakan berbagai upaya mitigasi dan pencegahan.
Sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
BPBD juga memperkuat koordinasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk di sejumlah desa dan kelurahan untuk meningkatkan deteksi dini serta penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
“Petugas secara rutin turun ke permukiman untuk menyampaikan informasi kesiapsiagaan bencana. Langkah ini bertujuan menekan risiko karhutla saat intensitas hujan mulai berkurang,” kata Natanael.
Ia menambahkan, BPBD akan terus memantau perkembangan cuaca dan kondisi lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penanganan yang diperlukan apabila potensi karhutla mulai meningkat. (nit).






