PPDI Barito Utara Sampaikan Enam Aspirasi Strategis ke DPRD, Dorong NIPD dan Penguatan Kesejahteraan Perangkat Desa
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Barito Utara menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada DPRD Barito Utara dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (26/5/2026).
RDP tersebut dipimpin anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, bersama sejumlah anggota dewan lainnya serta dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Utara, Sumandi Kamarol Y, dan unsur pemerintah daerah.
Ketua DPC PPDI Barito Utara, Novalen Ampung Mangkin, mengatakan perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa, mulai dari pelayanan administrasi, pelaksanaan pembangunan hingga pelayanan masyarakat secara langsung.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan perangkat desa perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pelayanan publik di tingkat desa berjalan optimal.
“Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu kami berharap ada penguatan kapasitas dan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa,” ujar Novalen.
Ia menjelaskan, DPC PPDI Barito Utara mewakili sekitar 691 perangkat desa dan membawa enam poin aspirasi utama kepada DPRD dan pemerintah daerah.
Salah satu aspirasi utama yakni terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan regulasi pemerintahan desa. PPDI meminta pemerintah daerah segera melakukan harmonisasi aturan daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, PPDI juga mendorong percepatan penerbitan peraturan bupati mengenai penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap kesejahteraan perangkat desa. Namun kami berharap regulasi pendukung segera diterbitkan agar ada kepastian hukum,” katanya.
PPDI turut mengusulkan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi pemerintahan desa. Sistem registrasi tersebut dinilai penting untuk mendukung database aparatur desa yang lebih tertata dan profesional.
Tak hanya itu, PPDI juga meminta penguatan regulasi terkait pengembangan usaha pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna meningkatkan pendapatan asli desa dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Novalen berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat desa terus terjalin demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, menyatakan aspirasi yang disampaikan DPC PPDI menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait kesejahteraan perangkat desa.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan perangkat desa,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Patih Herman, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa bagi seluruh perangkat desa di Barito Utara.
“Kami memahami nomor induk perangkat desa ini sangat penting sebagai penguatan administrasi dan legalitas perangkat desa,” katanya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Barito Utara memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendukung implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mendorong penyempurnaan mekanisme penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, percepatan penerbitan NIPD, serta penguatan pengelolaan BUMDes di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Rizal)






