Tonase, Pengusaha Karet Disinyalir Jadikan Jalan Tumijajar “Tumbal” Distribusi
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Di tengah keluhan warga soal jalan rusak yang tak kunjung tuntas, dugaan praktik angkutan over tonase kembali mencuat.
Sebuah truk Fuso tronton ban 10 bermuatan karet diduga melintas dengan beban mencapai 20 ton di ruas Jalan Daya Murni, Simpang PU, Kecamatan Tumijajar, Senin malam (2/3/2026).
Muatan sebesar itu memantik pertanyaan serius: apakah keselamatan publik dan daya tahan infrastruktur kini kalah oleh kepentingan distribusi dan keuntungan?
Ironisnya, sopir truk yang ditemui awak media tak menampik berat muatan yang dibawanya.
“Beratnya 20 ton, Mas. Saya cuma sopir, disuruh bos ngantar karet ke Palembang–Sekayu.
Soal aturan saya nggak tahu,” ujarnya lugas.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengiriman dilakukan atas perintah atasan.
Sopir menyebut muatan itu milik seorang pengusaha bernama Hendri, pemilik lapak karet di wilayah Makarti Simpang Pendowo.
Ia juga mengaku sudah tiga kali mengantar muatan serupa ke luar daerah.
Jika pengakuan itu akurat, maka praktik over tonase patut diduga bukan kejadian tunggal, melainkan pola distribusi yang berlangsung berulang.
Artinya, jalan publik diduga terus-menerus dibebani muatan di atas ambang batas.
Kerusakan jalan bukan lagi sekadar retakan aspal.
Lubang menganga, badan jalan bergelombang, dan permukaan yang tergerus memperbesar risiko kecelakaan—terutama bagi pengendara roda dua dan pelajar yang melintas setiap hari.
Di sisi lain, biaya perbaikan bersumber dari anggaran pemerintah, yang berarti dari uang rakyat.
Publik pun mempertanyakan komitmen tanggung jawab sosial pelaku usaha. Distribusi komoditas berjalan lancar, keuntungan diraup, namun dampak kerusakan ditanggung masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Aparat dan instansi terkait didorong untuk tidak bersikap pasif.
Dugaan pelanggaran tonase yang berulang menuntut penelusuran dan penindakan yang transparan.
Tanpa ketegasan, regulasi hanya menjadi formalitas. Sementara itu, jalan rakyat terus menjadi korban beban yang diduga dipaksakan. (*)






