Angkutan Overload Mengatasnamakan Petani, Aturan Daerah Tubaba Dipertanyakan
Tubaba, lingkarmerah.my.id – 03 Feb 2026 Pengakuan mengejutkan datang dari seorang sopir truk bermuatan berat yang melintas di jalan kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Sopir yang enggan disebutkan namanya itu mengaku mengangkut pupuk kandang dalam jumlah besar tanpa proses penimbangan.
“Saya asli Surabaya. Kami bawa pupuk kandang, tidak ditimbang, hanya karungan saja. Satu karung isinya berapa saya juga tidak tahu. Jumlahnya sekitar 670 karung. Saya cuma nganter, sistemnya terima beres,” ujar sopir tersebut.
Ia menyebut pupuk kandang itu milik Agus, seorang pengusaha angkutan asal Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar.
Pengakuan sopir tersebut diperkuat oleh pernyataan Agus sendiri. Saat dikonfirmasi, Agus secara terbuka mengakui bahwa aktivitas angkutan yang dijalankannya tidak sepenuhnya mematuhi aturan pemerintah daerah terkait batas muatan kendaraan di jalan kabupaten, meski regulasi tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tubaba pada tahun 2025.
Namun alih-alih membantah, Agus justru berdalih bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara “kondisional” dan mengklaim telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan pemerintah, teman-teman. Kayak Bang Nadir Wakil Bupati. Sepanjang tidak merugikan masyarakat, diatur-atur saja,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut memantik sorotan publik, lantaran kesepakatan lisan seolah ditempatkan di atas aturan resmi pemerintah daerah yang berlaku untuk semua pihak.
Agus beralasan bahwa aktivitas angkutan tersebut dilakukan demi membantu petani, khususnya dalam distribusi pupuk kandang dan hasil pertanian. Namun di sisi lain, ia tetap mengakui bahwa aturan batas muatan jalan kabupaten tidak dipatuhi.
Ketika ditanya soal potensi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat, Agus justru membandingkan aktivitasnya dengan proyek pembangunan lain.
“Kalau soal jalan rusak, sekarang malah banyak pembangunan. Ada pembangunan Koperasi Merah Putih, itu pakai tronton, muatannya batu split,” kilahnya.
Ia juga menyebut bahwa kendaraan bermuatan berat miliknya hanya melintas sekitar satu kali dalam sebulan. Namun alasan tersebut dinilai tidak relevan, sebab pelanggaran tetap terjadi tanpa memandang intensitas atau frekuensi.
Lebih jauh, Agus kembali mengaitkan aktivitas angkutan tersebut dengan kondisi ekonomi petani, khususnya anjloknya harga singkong.
“Sekarang harga singkong murah, kita mau beralih. Itu jelas kata Wakil Bupati, mau muatan berapa yang penting tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Agus mengklaim bahwa muatan kendaraan hanya sekitar 15 ton. Namun angka tersebut tetap menimbulkan tanda tanya, mengingat jalan kabupaten memiliki batas muatan yang jelas dan telah diatur secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pernyataan Agus juga dinilai sensitif karena menyebut nama pejabat daerah, seolah memberi legitimasi terhadap pelanggaran aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika aturan yang telah ditetapkan secara resmi masih bisa dinegosiasikan secara lisan, lalu di mana wibawa regulasi pemerintah daerah?
Dan ketika jalan kabupaten rusak serta masyarakat dirugikan, siapa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. (tim).






