Diduga Tanpa Izin, Pipa Limbah Dapur MBG Kagungan Ratu Ditanam di Lahan Warga
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini, pengelola dapur MBG diduga menanam pipa paralon saluran limbah di lahan milik warga tanpa izin resmi dari pemilik tanah.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 31 Januari 2016. Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada permohonan izin, pemberitahuan, maupun kesepakatan tertulis dari pihak dapur MBG terkait penggunaan lahannya sebagai jalur pipa limbah.
“Tidak ada izin, tidak ada musyawarah, dan tidak ada kompensasi. Kami merasa hak kami sebagai pemilik lahan diabaikan,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Air limbah dapur MBG diduga dibuang ke sebuah kotak penampungan yang berada di sekitar aliran sungai, tanpa kejelasan sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Selain persoalan limbah, warga juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam operasional dapur MBG.
Berdasarkan keterangan warga, sebagian besar pekerja dapur justru berasal dari luar lingkungan Tiyuh Kagungan Ratu. “Program ini seharusnya memberdayakan warga sekitar. Faktanya, yang bekerja kebanyakan orang luar. Kami seperti hanya jadi penonton di wilayah sendiri,” keluh warga lainnya.
Serangkaian temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pengelola dapur MBG terhadap aturan lingkungan, hak kepemilikan lahan, serta komitmen pemberdayaan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun aparatur Tiyuh Kagungan Ratu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat pengawas, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. (PD/imam).






