Oknum Kanit Polsek Tellu Siattenge Diduga Gelapkan Barang Bukti Kasus Penggelapan

Bone / LINGKARMERAH —Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp61.000.000 yang dilaporkan oleh Ibu Darma kini menjadi perhatian publik.

‎Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/08/2024/Sulsel/Res Bone/Sek Tellu Siattinge, tertanggal 28 Februari 2024, yang ditangani oleh Polsek Tellu Siattinge, Polres Bone.

‎Kronologis Perkara

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tellu Siattinge. Selanjutnya, anak dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan mentransfer uang sebesar Rp5.000.000 kepada keluarga Ibu Darma, tanpa sepengetahuan dan persetujuan langsung dari pelapor.

‎Setelah mengetahui adanya transfer tersebut, korban mendatangi rumah anak tersangka untuk meminta kejelasan karena jumlah uang yang ditransfer tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Namun, saat tiba di lokasi, korban tidak bertemu dengan anak tersangka.

‎Keesokan harinya, suami korban jatuh sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum selama enam hari. Usai menjalani perawatan, Ibu Darma mendatangi penyidik yang menangani perkaranya dan menyampaikan bahwa terdapat uang 5 juta yang telah ditransfer oleh pihak tersangka, namun tidak sesuai kesepakatan.

‎Berselang beberapa hari Kumudian, Korban menitipkan uang tersebut kepada Kanit Reskrim sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

‎“Uang itu saya titipkan sebagai barang bukti karena tidak sesuai kesepakatan dan agar diproses secara hukum,” ujar Ibu Darma saat dihubungi melalui sambungan telepon, 16 Desember 2025.

‎Pergantian Kanit dan Dugaan Hilangnya Barang Bukti

‎Beberapa bulan kemudian, terjadi pergantian pejabat Kanit Reskrim. Kanit pertama, sebelum dimutasi, disebut telah menyerahkan uang barang bukti Rp5 juta beserta dokumen pendukung lainnya kepada Kanit pengganti sesuai mekanisme serah terima internal.

‎Namun, setelah menjabat beberapa bulan, Kanit pengganti berinisial A.T. kembali dimutasi. Dalam proses mutasi tersebut, uang Rp5 juta yang dititipkan sebagai barang bukti tidak diserahkan kepada Kanit atau penyidik penggantinya.

‎Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan, pengamanan, dan pertanggungjawaban barang bukti, terlebih tersangka dalam perkara tersebut telah meninggal dunia, sehingga secara hukum perkara pidana gugur demi hukum.

‎Berdasarkan keterangan penyidik sebelumnya, uang Rp5 juta tersebut terakhir berada dalam penguasaan Kanit pengganti.

‎Pengaduan ke Propam

‎Atas kejadian tersebut, Ibu Darma menyatakan keberatan dan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditangani oleh Propam Polres Bone.

‎Saat ini proses, penanganan masih berada pada tahap klarifikasi dan mediasi.

‎Dalam proses mediasi di ruang Paminal, Ibu Darma dipertemukan dengan mantan Kanit. Namun, menurut Ibu Darma, tidak terdapat iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

‎Yang mengejutkan, mantan Kanit tersebut disebut mengakui bahwa uang Rp5 juta yang dititipkan sebagai barang bukti sudah tidak ada, bahkan menyatakan uang tersebut telah diserahkan kesaya melalui tersangka. Pernyataan tersebut dipertanyakan karena tersangka telah meninggal dunia dan tidak disertai bukti tertulis.

‎Tanggapan LSM INAKOR Sulsel

‎LSM INAKOR Sulawesi Selatan, selaku pendamping hukum Ibu Darma, menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mediasi, mengingat adanya dugaan hilangnya barang bukti.

‎“Barang bukti yang telah diserahkan secara sah tidak boleh dinyatakan hilang atau habis. Pergantian pejabat tidak menghapus tanggung jawab etik dan hukum,” tegas Asywar, S.ST.,SH Direktur Investigasi INAKOR Sulsel.

‎Ia berpendapat bahwa Uang Rp5 juta telah sah menjadi barang bukti dan berada dalam tanggung jawab institusi Polri.

‎Tidak diserahkannya barang bukti kepada pejabat pengganti merupakan persoalan serius yang harus diuji secara etik.

‎Pernyataan bahwa uang tersebut telah habis justru memperkuat dugaan penyalahgunaan barang bukti, ” Jelas Asywar.

‎INAKOR Sulsel mendesak agar Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulsel mengusut tuntas perkara ini dan mempertimbangkan peningkatan penanganan ke Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, serta tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum pidana.

‎Asywar S,ST., S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bukan untuk mencederai institusi Polri, melainkan demi menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutupnya.

‎Hingga berita ini dinaikkan, pihak Kanit Polsek Tellu Siattenge belum memberikan hak jawab secara langsung.(Redaksi)