Kuasa Hukum Prianto Bacakan Eksepsi, Minta Klien Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Barito Utara dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) pada Senin (1/11/2025).

Eksepsi disampaikan langsung oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Prianto bin Samsuri di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Usai sidang, Kuasa Hukum Prianto, Boyamin bin Saiman, S.H., yang didampingi rekannya, Almas, menjelaskan kepada sejumlah awak media bahwa pembelaan yang disampaikan menitikberatkan pada dugaan kekeliruan dalam dakwaan terkait pembakaran hutan.

“Pembakaran hutan itu diperbolehkan maksimal 2 hektare dalam satu kepala keluarga. Namun, di lokasi tersebut tidak ada pembakaran hutan sebagaimana dituduhkan. Yang ada hanyalah merobohkan beberapa pohon untuk membuat gubuk sebagai tempat berteduh, serta pembakaran sampah di sekitar lokasi,” ujarnya.

Ia juga meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) sebelum sidang dilanjutkan untuk memastikan secara jelas luas area yang dianggap dibakar.

Boyamin menambahkan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa klaim garapan antara warga dan perusahaan tambang. Menurutnya, perusahaan tambang tersebut memiliki IUP namun belum mengantongi izin IPPKH.

“Ini awalnya adalah sengketa klaim garapan. Bukan soal kerugian Rp2 miliar seperti yang dituduhkan. Karena itu saya meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi kami. Harapan kami, Prianto tidak perlu menjalani penjara lagi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa putusan eksepsi yang dikabulkan nantinya dapat mendorong perusahaan tambang menghormati hak-hak masyarakat setempat.

“Mereka tidak meminta tanahnya dibeli. Yang diharapkan hanyalah kompensasi atau tali asih atas garapan leluhur mereka secara turun-temurun, yang juga dibuktikan dengan tanam tumbuh yang ada,” jelasnya.

Dalam eksepsi tersebut, penasehat hukum dan terdakwa memohon agar majelis hakim memutuskan:

Menerima eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-14/0.2.13/Eku.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dalam perkara nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mtw tanggal 14 November 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;

Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta disusun berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah;

Menghentikan pemeriksaan perkara serta mengembalikan berkas kepada Penuntut Umum;

Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan;

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. (Rizal).