Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Penyelenggaraan Statistik Sektoral
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemkab Murung Raya dilaksanakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya berlangsung sejak 10 hingga 13 November 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, Sekretaris Dinas, Eberson, Kabid Statistik, Nuryeni, perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta para narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta pejabat terkait lainnya.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Murung Raya, yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah.
“Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan, karena itu ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu. “Landasan hukumnya antara lain Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019,” katanya. (red).






