13 Tahun Praktek Ilegal! Warga Pulung Kencana jadi korban“Kesehatan” Tanpa Izin

Tubaba, 26 September 2025, lingkarmareh.my.id – Dunia kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali tercoreng aib besar. Di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, terbongkar praktik pengobatan liar yang mengerikan: seorang pria berinisial B diduga sudah 13 tahun penuh membuka layanan kesehatan tanpa izin resmi.
Pria ini, bermodalkan ijazah S1 Keperawatan tanpa sertifikasi, dengan berani memainkan nyawa manusia. Ia mengaku bebas menangani pasien di rumahnya, menggunakan obat-obatan, suntikan vitamin, bahkan alat medis – semua tanpa Surat Izin Praktek (SIP).
Fakta Mengejutkan di Lapangan
Tim media bersama LBH Adil Nusantara memergoki langsung aktivitas di rumah tersebut. Terlihat seorang pria tengah memanggil pasien sambil menggunakan alat perekam detak jantung. Ironisnya, tak ada papan nama, tak ada plang izin – hanya rumah biasa yang disulap jadi “klinik” ilegal.
Saat dikonfirmasi pada 20 September 2025 pukul 17.06 WIB, B justru santai mengaku:
> “Saya praktek di rumah sejak 2013, tarifnya seikhlasnya, obat dari relasi apotek.”
Pengakuan itu sontak menggemparkan. Selama ini ia menangani berbagai penyakit – mulai batuk-pilek, sesak napas, hingga kasus lain yang jelas butuh tenaga medis berkompeten. Meski berisiko tinggi, ia enteng berujar:
“Mudah-mudahan belum pernah ada (malapraktik). Kalau ada cerita dibuat, saya tidak tahu.”
13 Tahun Mainkan Nyawa, Baru Sekarang “Ingat” Urus Izin?
Lebih mengejutkan lagi, B mengaku baru berencana mengurus izin dan merekrut dokter serta apoteker.
“Besok bangunan ini dibongkar, kami sudah hubungi dokter dari Gunung Batin dan apoteker setempat,” katanya.
Pertanyaannya: kenapa baru sekarang? Apa artinya 13 tahun lebih warga dijadikan kelinci percobaan di tangan oknum tanpa legalitas?
Ancaman Nyawa, Diamkah Aparat?
Kasus ini jelas tamparan keras bagi dunia kesehatan. Warga kecil yang datang dengan harapan sembuh justru mempertaruhkan nyawa di tangan “praktisi ilegal”.
Masyarakat kini menuntut pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan. Jangan biarkan praktik liar ini terus merajalela, menipu warga, dan merenggut korban berikutnya.
(Pedia HT/IMAM)