Winardi : Pembentukan Koperasi Merah Putih, Syarat Untuk Pencairan Dana Desa Tahap ll

Barito Utara, Lingkar Merah.My.id – Pemerintah Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kecamatan Gunung Timang menggelar sosialisasi pembentukan koperasi, diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-kecamatan Gunung Timang.
Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gunung Timang Senin (19 /05/2025) dibuka oleh Camat Gunung Timang Winardi, SE, hadiri Tenaga Ahli P3MD, Disnakertranskop, Pendamping Desa dan Kepala Desa Se-Kecamatan Gunung Timang dalam rangka bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses pembentukan koperasi di tingkat Desa.
Kepala Desa Gunung Timang Winardi, SE ketika di Wawancarai Media ini Mengatakan, Bahwa kegiatan Sosialisasi pada hari ini untuk Menindak lanjuti aturan dari Kemendes Untuk Membentuk Koperasi Merah Putih di setiap Desa.
“Karena beberapa hari yang lalu Sosialisasi Pembentukan Koperasi ini sudah kita lakukan dengan menghadirkan Narasumber dari Tenaga Ahli P3MD Tim teknis dari Disnakertranskop Kabupaten Barito Utara. Namun kita, masih Melihat Apakah pembentukan Koperasi ini Memang setiap Desa atau Desa – Desa yang Mempunyai Potensi saja,” ungkap Winardi.
Winardi Menjelaskan beberapa Minggu yang lalu ada surat Edaran dari Meteri Keuangan yang Menyatakan Bahwa Pembentukan Koperasi Merah Putih itu Wajib dan menjadi Syarat Penyaluran dan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap ll.
“Karena waktunya sudah Mepet dan sudah tidak ada Waktu lagi maka kami berinisiatif mengudang Tenaga Ahli P3MD, Pendamping Desa, kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Gunung Timang Untuk Menyampaikan Teknis yang berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar dia.
Menurut Winardi, Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi itu memang agak berbeda dengan Koperasi Merah Putih ini, karena kalau Penduduknya di bawah 500 Orang itu berdasarkan ketentuan Permendagri bisa di Gabung dengan Desa Lain. Tetapi didalam Notaris Pembentukannya ini Nanti dari Teknis Koperasi Menyatakan Bahwa NIP atau pun dalam bentuk Identitas tidak boleh Pengurusnya itu dalam dua Desa berbeda harus satu Desa. ”
“Dengan Dasar ini lah kami melakukan pertemuan Sosialisasi yang kedua untuk menjelaskan bahwa kalaupun di bawah 500 penduduknya itu boleh membentuk Koperasi kalau Desanya Mampu, kalau dia tidak mampu mau tidak mau dia harus bergabung dengan Desa Lain karena ini menjadi syarat pencairan DD Tahap ll,” jelas kades.
Kades dan BPD sudah memahami dan membuatkan jadwal untuk Musdessusnya.
Untuk Biaya Musdessus dan Notaris nanti akan disisipkan dari dana DD 3%. “Saya berharap mudah – Mudahan dengan terbentuknya Koperasi Merah putih ini bukan saja menjadi syarat Pencairan Dana Desa, tetapi nanti Meraka akan melihat Peluang – peluang di Desa itu apa yang menjadi Unit Usaha Koperasi tersebut agar Koperasi itu bisa berjalan dengan baik dan bukan menjadi Hanya Formalitas di Desa,” harapnya.
Kades juga menyampaikan harapanya, nantinya kepada kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat untuk Melihat Potensi seperti Bidang Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Seperi di ketahui kecamatan Gunung Timang Potensinya sangat Luas. seperti sekarang ini telah membuka Cetak sawah seluas 2000 Haktar yang tersebar di 7 Desa dan komoniti Unggukan kita sekarang adalah Jagung yang tersebar di beberapa Desa Seperti Desa Baturaya l, Baturaya ll,Desa Tongkat dan Desa Sangkorang di tambah lagi pada Tahun 2026 Nanti Ada Investor yang masuk di Kecamatan Gunung Timang dan kabupaten Barito Selatan yang akan membuka Areal seluas 2000 Hektar untuk Peternakan sapi Perah dan Pedaging.
“Potensi ini nantinya akan membuka Peluang Usaha Bagi koperasi untuk bekerja sama dengan Pihak Investor yang Tujuannya Untuk Mensejahterakan Masyarakat sekitar melalui Koperasi ini,” jelas Winardi.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara Investor dan masyarakat Desa, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi Desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan, kata Winardi. (Rizal).