Usai Libur Lebaran, Bupati Ingatkan ASN Kembali Masuk Kerja Tepat Waktu

Murung Raya, lingkarmerah.my.id – Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Heriyus, S.E, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjalankan tugas dengan tepat waktu setelah berakhirnya masa libur panjang Lebaran 2025.
“Seluruh ASN lingkup Pemkab Murung Raya ini wajib mematuhi jadwal libur yang ditentukan. Begitu juga masuk kerja wajib tepat waktu yang ditentukan oleh Pemerintah pusat dan daerah,” katanya, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut Ia mengingatkan, tidak ada penambahan hari libur di luar ketentuan, karena dapat menghambat kelancaran pelayanan publik, terutama instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya harap seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan. Apabila diketahui ada ASN yang tidak masuk atau menambah hari libur tanpa alasan yang tepat, maka akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Heriyus.
Berdasarkan keputusan nasional, cuti bersama dan libur nasional tahun ini dimulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Tanggal 28 dan 29 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi.
Sementara libur Idulfitri berlangsung pada 1 hingga 7 April. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dijadwalkan kembali aktif bekerja Selasa, 8 April 2025.
“ASN harus memberikan teladan kedisiplinan. ASN harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, saya ingin kepatuhan mereka dengan aturan dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” ujarnya.
Kedisiplinan terus dijaga dan kualitas pelayanan publik diharapkan tetap optimal dengan memasuki hari awal kerja setelah libur lebaran.
“Pemerintah melakukan pemantauan kehadiran masuk kerja ASN di masing-masing instansi itu,” ujar Heriyus. (red).