Usaha Kayu Ilegal Milik Pak Kapur Diduga Di Bekkap Oleh Oknum Polisi Polres Tanah Laut (Talu) 

24 Agustus 2025.

TALA,  LINGKAR MERAH–Pembalakan liar adalah nama lain dari penebangan liar atau Illegal Logging. Dari istilah tersebut maka definisi pembalakan liar adalah aktivitas menebang pohon, mengangkat pohon, hingga memanfaatkan produk kayu diantaranya mengolah hingga menjual ketika semua itu dilakukan tanpa mengantongi Izin dapat dikenakan sangsi pidana. (24/8/25)

Aktivitas pembalakan liar tersebut sangat merugikan karena berdampak buruk bagi alam dan seluruh makhluk hidup di masa depan. Beberapa kerugian diantaranya berkurangnya cadangan air bersih dan rantai makanan hingga mengancam seluruh makhluk hidup.

Selaku Lembaga Kontrol Sosial yang tergabung dalam organisasi PERS “AJUN RI” Asosiasi Jurnalis Nusantata Republik Indonesia, secara tidak sengaja melintas disalah satu tempat dimana tim mendapati adanya usaha perkayuan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Lokasi tersebut berada diwilayah Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (tala) sementara pemiliknya bernama “Pak Kapur. “Setibanya tim Ajun dilokasi usaha kayu milik Pak Kapur, wartawan ini langsung melakukan konfirmasi wawancara kepada pemilik usaha.

Pak kapur yang dimintai tanggapan terkait legalitas usaha kayu miliknya membenarkan, “bahwa usahanya sampai saat ini tidak mengantongi izin sama sekali, hanya berdasar keterangan dari pihak kepolisian polres Tanah Laut dan petugas polsek setempat, “ujarnya.

Menurut Pak Kapur bahwa kayu kayu yang dia dapatkan berasal dari penebangan pohon, selanjutnya kayu kayu tersebut dibuat papan lalu dipasarkan di wilayah Pelaihari dan sekitarnya,”ucapnya

“Usaha kami ini sudah terbilang cukup lama pak,”kami hanya mendapat surat keterangan dari pihak kepolisian setempat, dan ada juga yang kami berikan ke polres berupa upeti,”Tuturnya polos media ini.

Perlu diketahui bahwa usaha perkayuan tanpa izin dapat dikenakan pidana karena merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum kehutanan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga sanksi pidana penjara. Pelanggaran ini diatur dalam undang-undang seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mencakup kegiatan penebangan pohon, pemanenan, pengolahan, serta pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah.

Oleh karena itu, Tim Lembaga Media AJUN RI meminta kepada pihak kepolisian Polres Tanah Laut (Talu) untuk segera turun menyidak dan memeriksa legalitas usaha perkayuan milik Pak Kapur.

Bukan hanya itu, Tim AJUN RI justeru berencana membawa temuan tersebut dan melaporkan ke Polda Kalsel agar tidak ada lagi pegiat pegiat ilegal Logging yang mengancam makluk hidup serta berdampak kepada masyarakat. “pintahnya.(*/)