Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi,Dirkrimsus Polda Kaltim Diminta Tangkap Pelaku BBM dan Gas LPG 3 Kg Milik Reza dan Edy

10 /9/2025
LINGKAR MERAH–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta turun kelokasi untuk mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan Gas LPG 3 Kg dengan cara penyuntikan Gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang saat ini marak dilakukan oleh sejumlah warga di wilayah Panajam Paser Utara (PPU) Kabupaten Panajam Kaltim.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menyuntikkan memindahkan isi tabung LPG 3 kg melalui tabung berkapasitas besar menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater untuk mendapat keuntungan lebih besar.
Dari kegiatan tersebut pelaku selanjutnya menjual dengan harga pantastis diatas rata rata dari harga standart nasional dari pemerintah.
Reza diduga salah satu dari pelaku penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi jenis 3 Kg yang diduga ikut bekerjasama dengan Edy, sedangkan Edy diketahui masih ada hubungan keluarga (family) dari Reza hingga kompak menjalankan bisnis ilegal bersama. Dari sumber terpercaya media ini, bahwa Reza diduga pemain GAS LPG dan BBM Solar berkapasitas besar didaerah Babulu. “Ujar nya.
Dari lokasi ditemukan bukti Foto dan Video unggahan yang berdurasi (2.Menit 13 Detik) yang didalam Video tersebut sangat jelas memperlihatkan aktivitas dari kegiatan Reza dan Edy prihal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Solar dan Jenis Gas LPG 3 Kg.
Dalam kompirmasi awak media kepada Reza melalui telfone WhatsApp mengakatan, bahwa yang terlihat didalam foto tersebut adalah gas kosong,”menurut reza”, sementara sebelum menjalankan aktifitasnya, pihak media terlebih dahulu mendapatkan Video rekaman dari aktifitas Reza, “bahwa tabung yang diatas mobil tersebut sudah berisikan Gas 3 Kg dengan jumlah ratusan biji tabung.
Tabung tabung Gas LPG 3 Kg itu didapatkan dari
Agen gas babulu di bintang babulu, menurut sumber gas tersebut diberikan langsung melalui manejernya, yaitu pemilik gas bernama Yitno. “sementara Yitno diketahui beralamat di Gunung Intan.
Menurut sumber, bahwa Yitno selaku menejer gas Babulu bersama Reza kadang membongkar setiap minggu dengan jumlah 400 biji dalam 3 kali seminggu selanjutnya dibawah ke Grogot di tempat pangkalan H Anwar.
Sementara Edy dikenal warga sebagai pemain BBM Jenis solar aubsidi dan Gas LPG 3 Kg.”Kegiatan Edy ini tercium oleh awak media jika kegiatan yang dilakukan Edy adalah ilegal penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan Undang Undang Migas, dengan mengumpul, menimbun dan mengangkut tanpa menggunakan izin migas.
Undang-undang dan peraturan yang mengatur Gas LPG di Indonesia meliputi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum utama, dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 104 Tahun 2007, serta sejumlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) dan peraturan terkait lainnya seperti UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen untuk penegakan hukum dan pengaturan pendistribusian hingga ke konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan di sektor minyak dan gas, termasuk penyediaan dan pendistribusian LPG. Di dalamnya diatur tentang perdagangan gas tanpa izin usaha niaga yang bisa dihukum pidana.
Polda Kaltim bersama Polres Panajam Paser Utara,diminta untuk turun menyidak kelokasi Wilayah Panajam Paser Utara (PPU) untuk menutup tempat usaha Gas dan BBM milik Reza, Edi, dan beberapa pegiat BBM dan Gas LPG 3Kg yang berada di wilayaj panajam paser utara. Kaltim.(*/)
Bersambung……