Terkait Viralnya Pemberitaan Pungli Di Kantor Capil Kota Makassar, OPM Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Makassar 3 Mei 2025

LINGKAR MERAH–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sedang dirundung kemalangan. “Pasalnya pemberitaan mengenai Dinas Capil Makassar baru baru ini menuai banyak tanggapan publik terkait insiden mengenai adanya ditemukan dugaan pungutan liar Pungli didalam kantor capil Kota Makassar.

Tidak dapat dielakkan lagi dan alasan apapun mengenai dugaan tersebut, karena semuanya terlihat dalam Video recorder handphone milik tim media ketika dilakukan investigasi di kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar yang informasinya didasari dari sumber warga masyarakat prihal adanya pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut disikapi keras olah Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang semula mendapat laporan dari beberapa rekan aktivis dan media/wartawan, adanya temuan data dugaan pungli mengenai calon pengurus untuk memberikan sejumlah uang agar dapat diuruskan KK dan KTP yang sebenarnya tidak memungut biaya alias gratis.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan,Pungli ini diduga terjadi saat masyarakat mengurus KTP, KK, atau dokumen kependudukan lainnya.

Oleh karena OPM akan menjalankan Aksi Unjuk rasa besar-besaran yang akan dilaksanakan di hari Rabu lusa nanti dan aksinya akan bertempat di dua titik lokasi yaitu di depan Kantor Walikota Makassar dan Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar.

“Hal tersebut merujuk ketidakpuasan warga terhadap praktik pungli yang dianggap melanggar hukum dan merugikan banyak orang.

Pungli adalah praktik pengumpulan uang secara tidak sah atau tidak wajar oleh seseorang yang berwenang atau memiliki jabatan, yang dilakukan dengan cara menerima pemberian sesuatu, baik memaksa atau mempersulit sehingga dipermudah dengan menerima pemberian uang.

Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Aksi tersebut yang akan berlangsung di dua titik ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh Ilham selaku Ketua Umum Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM).

Dalam tuntutan OPM nantinya akan mendesak Walikota Makassar Untuk segera mencopot Kepala Dinas Capil Kota Makassar, yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas, sehingga diduga terjadinya pembiaran hingga petugas capil nekat menerima upeti didalam kantor untuk pengurusan KK dan KTP.

Ditempat terpisah, Pengamat Hukum senior DR Muhammad. Nur. S.H.,Mpd.,C.FLS.,M.H mengatakan, bahwa dirinya sangat mendukung langkah-langkah mahasiswa sebagai control sosial yang dapat menyuarakan suara rakyat demi keadilan dan kebenaran.’Ujar pria yang juga diketahui adalah dosen di fakultas Hukum.(*/)

Tim..