Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Mengamankan Seorang Pria yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut dengan inisial NK (29) Wiraswasta, Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat. Sabtu (09/08/2025)

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diberikan dari masyarakat kemudian anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba dilingkungan tersebut, pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penindakan di sebuah rumah milik tersangka di Kelurahan Panaragan Jaya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada didalam genggaman tangannya dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo didalam saku celananya, kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) lembar kertas aluminium foil, 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipet, 2 (dua) buah selang pipet yang disimpan oleh pelaku dalam ruangan gudang didalam rumah pelaku” jelas Akp Jepri

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidaer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah. (humas_tubaba).