Polres Berau Polda Kaltim Diminta tangkap dan penjarakan pelaku tambang batubara ilegal yang berlokasi kilo 32 Labanan Berau

BERAU KALTIM, LINGKAR MERAH–Viralnya pemberitaan mengenai tambang batubara galian C yang diduga ilegal berada di kilo 32 Labanan Berau

Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Diduga tambang tersebut tutup usai terkena rasia oleh Aparat Penegak Hukum APH.

Dari rasia tersebut, sangat sayangkan dikarenakan pihak kepolisian hanya menghentikan aktifitas tambang batubara saja, sementara para pelaku ilegal masih bebas menghirup uudara luar. Sementara berdasarkan info melalui sumber media ini, bahwa tambang batubara tersebut melibatkan salah satu oknum petugas Aparat APH serta ada beberapa warga ikut terlibat di dalam aktifitas tambang tersebut, salah satu diantaranya bernama Wisnu.

Merujuk kepada undang undang migas No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

“bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, jadi sebagai pelaku ilegal dari tambang tak berizin wajib ditahan dan menjalani proses hukum.

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diminta jangan tebang pilih kepada para pelaku-pelaku ilegal. Khususnta Polres Berau diminta agar menagkap para pelaku tambang batubara yang berlokasi

di kilo 32 Labanan Berau Kaltim.

Dr. Muhammad Nur.,S. H.,M.PD.,C.F.L.S.,M.H ketika ditemui awak media mengatakan, bahwa pelaku tambang batubara ilegal wajib dihukum sesuai prosedural hukum.”Bukan hanya menyegel tambang batubara saja akan tetapi pelaku pelakunya harus ditahan sesuai undang undang minerba.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”

Pasal 421 KUHP:

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.

1. Kapolda Kaltim bersama DLHK diminta segera menurunkan tim gabungan untuk menindak seluruh tambang Batubara PETI dan galian C ilegal di Kalimantan timur. (*/)

Bersambung…….