Polda Kaltim Diminta Tutup Tambang Ilegal Yang Berlokasi di kilo 32 Labanan Berau Kalimantan Timur
1 September 2025
BERAU KALTIM, LINGKAR MERAH–Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur semakin merajalela sementara pihak Aparat Penegak Hukum APH terkesan pembiaran dan acuh tanpa adanya penindakan hukum.
Tambang batubara ilegal yang berada di kilo 32 Labanan Berau diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum APH serta ada beberapa warga berprofesi petani yang ikut terlibat dalam pertambangan tersebut tanpa mengantongi Izin resmi dari pertambangan.
Warga inisial (IS) 53 Thn yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi tambang mengatakan,”bahwa kegiatan penambangan yang berlokasi di kilo 32 Labanan Berau menurutnya sudah lama beraktivitas, bahkan diduga pemilik tambang tersebut serasa kebal hukum, lantaran usaha tambang miliknya bebas beraktivitas.”Ujarnya.
Salah satu pengamat hukum sekaligus Ketua Umum Advokat, Persatuan Muslim Indonesia (PERADMI) Dr. Muhammad Nur.,S. H.,M.PD.,C.F.L.S.,M.H ketika ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, terkait tambang batubara yang berlokasi di kilo 32 Labanan Berau Kalimantan Timur, dirinya sangat kecewa kepada pihak penegak hukum,”pasalnya, dari maraknya kegiatan tambang batubara ilegal di kabupaten Berau diduga ada salah satu oknum aparat yang justeru ikut terlibat dalam kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Olehnya itu, Dr. Muhammad Nur meminta kepada pihak kepolisian, Polda Kalimantan Timur bersama dinas lingkungan hidup kehutanan DLHK Provinsi Kaltim, agar segera turun kelokasi untuk menyidak dan menutup tambang tambang ilegal dilokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, tujuannya agar tidak ada lagi pelaku- pelaku perusak lingkungan.”Tegasnya.
Menurut Dr. Muhammad Nur, bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dari pertambangan jelas perbuatan pidana yang sengaja dilakukan oleh para pelaku kejahatan lingkungan, demi meraih keuntungan besar.
Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan saja, akan tetapi berdampak terhadap kerugian negara.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
Pasal 421 KUHP:
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.
1. Kapolda Kaltim bersama DLHK diminta segera menurunkan tim gabungan untuk menindak seluruh tambang Batubara PETI dan galian C ilegal di Kalimantan timur. (*/)
Bersambung…….






